Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan pemerintah resmi menerapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) sebagai langkah baru dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan ini disebut menjadi yang pertama dalam sejarah Indonesia, sekaligus menempatkan Indonesia sebagai negara ke-15 di dunia yang menerapkan skema pembiayaan berbasis KI.
“Untuk pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia, tahun ini pembiayaan berbasis kekayaan intelektual telah diputuskan oleh pemerintah. Kita menjadi negara ke-15 di dunia yang memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual,” ujar Supratman dalam peringatan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia di Sarinah, Minggu (26/4/2026).
