Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kekayaan Intelektual Akan Dimasukkan ke Kurikulum Sekolah

Kekayaan Intelektual Akan Dimasukkan ke Kurikulum Sekolah
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, saat memberikan paparan di Gedung DJKI, Kemenkum, Jakarta, Kamis (5/3/2026). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)
Intinya Sih
  • DJKI akan bekerja sama dengan Kemendikdasmen untuk memasukkan materi kekayaan intelektual ke kurikulum sekolah dasar dan menengah mulai tahun 2026.
  • Pada 2026, DJKI juga menargetkan pengembangan Pusat Data Lagu dan Musik sebagai acuan utama perhitungan royalti di Indonesia.
  • Selain revisi tiga UU terkait, DJKI mencatat penyelesaian 429.313 permohonan kekayaan intelektual sepanjang 2025, menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memasukkan soal kekayaan intelektual ke dalam kurikulum sekolah.

Hal tersebut merupakan salah program strategis DJKI yang akan dilakukan pada tahun 2026.

Sebab, kata dia, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak paham tentang kekayaan intelektual.

"Kita harus masukkan ke dalam kurikulum di tingkat dasar dan menengah, bekerja sama dengan Kemendikdasmen," kata Hermansyah saat media breafing di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2025).

1. Pengembangan pusat data lagu dan musik

Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, saat memberikan paparan di Gedung DJKI, Kemenkum, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, saat memberikan paparan di Gedung DJKI, Kemenkum, Jakarta, Kamis (5/3/2026). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Selain memasukkan kekayaan intelektual ke dalam kurikulum, pada tahun 2026, DJKI juga menargetkan untuk mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM).

"Ini menjadi kondisi dari royalti. Jadi, kalau royalti nanti menghitungnya, harus lagu-lagu yang sudah disimpan di dalam pusat data itu," kata dia.

Dengan demikian, ujar Hermansyah, PDLM tersebut menjadi satu-satunya sumber data yang akan dirujuk dalam hal royalti.

2. Revisi tiga UU

Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, saat memberikan paparan di Gedung DJKI, Kemenkum, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, saat memberikan paparan di Gedung DJKI, Kemenkum, Jakarta, Kamis (5/3/2026). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Pihaknya juga akan melakukan revisi terhadap tiga undang-undang (UU)

Ketiga UU tersebut adalah UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU Desain Industri, dan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Kemudian, pihaknya juga akan mengembangkan integrasi layanan kekayaan intelektual ke dalam superapps serta penelusuran dan pemeriksaan substantif yang berbasis AI. Termasuk, mendorong komersialisasi produk-produk kekayaan intelektual terdaftar bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait.

3. Selesaikan 429.313 permohonan kekayaan intelektual sepanjang 2025

Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, saat memberikan paparan di Gedung DJKI, Kemenkum, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, saat memberikan paparan di Gedung DJKI, Kemenkum, Jakarta, Kamis (5/3/2026). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Hermansyah mengatakan, sepanjang tahun 2025, pihaknya sudah menyelesaikan 429.313 permohonan kekayaan intelektual dari 412.242 permohonan yang masuk.

Jumlah tersebut terdiri dari permohonan hak paten, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), dan rahasia dagang.

"Banyaknya paten yang telah terdaftar, banyaknya merek, banyaknya hak cipta, itu menunjukkan bahwa warga negara sudah peduli," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More