Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi mengisi jabatan sipil, tidak berlaku surut. Artinya, ratusan polisi yang kini mengisi jabatan sipil tak perlu mengundurkan diri kecuali ditarik Mabes Polri.
Supartaman mengatakan, pemerintah menghargai putusan MK bersifat final dan mengikat. Ketentuan itu telah tetuang dalam putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku, dalam pengertian," kata Supratman di Gedung DPR RI, Selasa (18/11/2025).
