Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar 37 Nama Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil, Ada Komjen Setyo di KPK

Daftar 37 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ada Komjen Setyo di KPK
Kapolda Banten, Irjen (Pol) Suyudi Ario Seto (memegang mikrofon) ketika hadir di Makoarmada I, Jakarta Pusat (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
  • Daftar 37 polisi aktif di jabatan sipil per November 2025
  • Polri harus mematuhi putusan MK dan mengubah struktur penempatan personel
  • Polri akan mematuhi putusan MK dan menunggu salinan resmi dari MK
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut meminta agar polisi aktif tak lagi bisa menduduki jabatan sipil.

MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.

Dalam uji materi ini, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11/2025).

Lantas, ada berapa perwira Polri yang duduk di jabatan sipil sekarang ini?

1. Berikut 37 polisi dengan jabatan strategis di luar Polri per November 2025

Daftar 37 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ada Komjen Setyo di KPK
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berikut daftar 37 perwira Polri yang menduduki jabatan sipil, berdasarkan catatan yang dihimpun IDN Times:

  1. Komjen Pol Setyo Budiyanto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  3. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas)
  4. Komjen Pol Nico Afinta, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum
  5. Komjen Suyudi Ario Seto menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
  6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  7. Komjen Pol Mohammad Iqbal menjabat Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)
  8. Irjen Sony Sanjaya Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
  9. Brigjen Alexander Sabar, sebagai Dirjen Pengawasan Ruang Digital di Komdigi
  10. Komjen Fadil Imran menjadi sebagai komisaris di PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID
  11. Komjen Polisi Tomsi Tohir sebagai Sekjen Kemendagri
  12. Irjen Polisi Sang Made Mahendra Jaya sebagai Irjen Kemendagri
  13. Irjen Prabowo Argo Yuwono, Irjen Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah.
  14. Irjen Yudhiawan penugasan di Kementerian Kesehatan
  15. Inspektur Jenderal  Djoko Poerwanto di Kementerian Lingkungan Hidup
  16. Inspektur Jenderal Pudji Prasetijanto Hadi di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara
  17. Inspektur Jenderal Yassin Kosasih di Kementerian Kelautan dan Perikanan
  18. Brigadir Jenderal Ruslan Aspa penugasan di Badan Pengusahaan Batam
  19. Brigadir Jenderal Edi Mardianto penugasan di Kementerian Dalam Negeri
  20. Brigadir Jenderal Rahmadi, di Kementerian Lingkungan Hidup
  21. Brigadir Jenderal Arman Achdiat penugasan di Badan Intelijen Negara
  22. Komisaris Besar Yulmar Try Himawan penugasan di Bank Tanah
  23. Komisaris Besar Syamsul Bahar di Badan Narkotika Nasional
  24. Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso penugasan di Kementerian Olahraga
  25. Brigadir Jenderal Aswin Sipayung, penugasan di Badan Narkotika Nasional
  26. Kombes Jamaludin penugasan di Badan Penyelenggara Haji
  27. Brigjen Moh. Irhamni penugasan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  28. Brigjen Dover Christian penugasan di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
  29. Brigjen Yuldi Yusman di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  30. Brigjen Anton Setiyawan penugasan di Badan Narkotika Nasional
  31. Brigjen Roby Karya Adi penugasan di Badan Narkotika Nasional
  32. Brigjen Arie Ardian Rishadi penugasan di Kementerian Hukum
  33. Brigjen Yusuf Hondawantri Naibaho penugasan di Lembaga Ketahanan Nasional
  34. Brigjen Muhamad Yusup, penugasan di Lembaga Ketahanan Nasional
  35. Brigadir Jenderal Bambang Hery Sukmajadi penugasan di Badan Intelijen Negara
  36. Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar jadi Sekretaris Utama PPATK
  37. Kombes Sumardji sebagai Ketua Badan Tim Nasional (BTN) Sumardji.

2. Polri harus mematuhi putusan MK

Daftar 37 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ada Komjen Setyo di KPK
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (Youtube.com/Divisi Humas Polri)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan kepolisian harus mematuhi putusan MK, soal anggota Polri aktif harus mundur atau pensiun jika hendak menduduki jabatan sipil.

"Semua pihak, institusi kepolisian maupun institusi yang lain yang nantinya membutuhkan rekan-rekan kepolisian ada di dalamnya, ya, harus mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi," kata Komisioner Kompolnas M Choirul Anam kepada IDN Times, Jumat (14/11/2025).

Menurut Anam, tafsir norma yang diberikan Mahkamah itu berlaku setelah putusan diucapkan. Semua pihak, kata dia, harus menghormatinya.

Di sisi lain, dia memandang, putusan Mahkamah sejalan dengan harapan besar publik agar Polri semakin profesional dengan berkonsentrasi di internal kepolisian.

"Dan yang enggak kalah pentingnya begini, ada tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di internal kepolisian. Oleh karenanya, putusan MK akan dijalankan," tuturnya.

3. Mengubah struktur penempatan personel Polri

Daftar 37 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ada Komjen Setyo di KPK
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir dalam konferensi pers terkait polemik pulau di Jawa Timur (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Teguh Santoso, menilai putusan MK akan berdampak besar bagi Korps Bhayangkara. Sebab, putusan tersebut berpotensi mengubah struktur penempatan personel Polri secara signifikan.

Saat ini terdapat sekitar empat ribu anggota Polri yang bertugas di berbagai instansi sipil dan harus memilih untuk pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian jika ingin tetap berada di jabatan tersebut.

"Penempatan di luar struktur tersebut biasanya mulai dari perwira pertama, perwira menengah, perwira tinggi sampai posisi bintang tiga, ini jumlahnya tidak main-main, jumlahnya 4.132 kalau tidak salah, ini sungguh bisa menimbulkan perubahan signifikan atas posisi personal Polri yang berpangkat perwira tinggi bintang satu sampai bintang tiga. Ini menimbulkan dilema para perwira tinggi yang ditempatkan di instansi di luar Polri," kata Sugeng kepada IDN Times.

Polri dinilai harus segera menindaklanjuti putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Konsekuensinya, para perwira tinggi yang saat ini berada di jabatan sipil harus memilih pensiun dini atau mengundurkan diri dari Polri. Jika memilih mengakhiri tugas di jabatan sipil, mereka wajib kembali ke institusi Polri.

"Kalau mereka pensiun ini mereka tetap dapat menjalankan tugasnya di lembaga tersebut tetapi kalau mereka tidak pensiun dini kembali kepada institusi Polri ini mereka gak dapat fungsi posisi jabatan, tidak ada fungsi jabatan yang tersedia," katanya. 

Sugeng mengatakan bagi personel yang memilih kembali ke intansi Polri belum tentu mendapatkan posisi karena jabatan sudah terisi. Alhasil, personel tersebut harus menunggu giliran mendapatkan posisi kembali di instansi Polri.

"Apabila disebut nganggur apabila dimaknakan nganggur itu tidak punya jabatan iya, tetapi Polri kita serahkan pada Polri agar anggota-anggota ini juga tetap dapat melakukan pengabdian sesuai dengan keahliannya. Apakah dibentuk suatu struktur baru di Polri atau kedua menunggu rotasi jabatan," katanya.

4. Polri akan mematuhi putusan MK

Daftar 37 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ada Komjen Setyo di KPK
Ketum PBSI, Fadil Imran menyambut kedatangan tim Indonesia untuk Piala Sudirman 2025 di Tanah Air (dok. PP PBSI)

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MK soal putusan tersebut.

Sandi mengatakan Polri akan mempelajari hasil putusan yang telah dikeluarkan MK. Ia juga memastikan Korps Bhayangkara akan menghormati dan menjalankan ketentuan yang telah diatur.

"Kami belum menerima putusannya sampai dengan saat ini. Tetapi polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan," ujarnya di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Sandi mengatakan penugasan anggota aktif berdinas di luar Korps Bhayangkara oleh Kapolri juga miliki syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Ia menegaskan penunjukan anggota kepolisian untuk bertugas di kementerian dan lembaga lain harus didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi oleh persetujuan Kapolri selaku pimpinan.

"Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," tuturnya.

"Kami sudah melihat ada putusan hari ini, kami tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya, sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Delvia Y Oktaviani
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Daftar 37 Nama Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil, Ada Komjen Setyo di KPK

14 Nov 2025, 22:29 WIBNews