Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menyebut, kenaikan tarif pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) tak akan memberatkan masyarakat. Berdasarkan data yang dimilikinya, tercatat 300 orang telah mengajukan permohonan melepas status WNI setelah biaya itu naik.
Supratman mengatakan, WNI yang mau melepas status kewarganegaraan harus mempunyai kemampuan finansial yang mumpuni.
"Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang (pemohon). Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum," kata Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
