Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

CEK FAKTA: Lepas Status WNI Bayar Rp5 Juta, Mau Jadi WNI Rp75 Juta?

CEK FAKTA: Lepas Status WNI Bayar Rp5 Juta, Mau Jadi WNI Rp75 Juta?
Ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Sunariyah)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Pemerintah menetapkan PP Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur tarif baru PNBP di Kementerian Hukum, termasuk biaya kewarganegaraan sebesar Rp75 juta untuk menjadi WNI dan Rp5 juta untuk melepas status WNI.
  • Dirjen AHU Widodo menjelaskan kenaikan tarif dilakukan karena perubahan nomenklatur kementerian, penyesuaian layanan digital, serta kebutuhan investasi teknologi agar pelayanan lebih cepat dan transparan.
  • Dalam aturan sebelumnya, biaya menjadi WNI sebesar Rp50 juta dan melepas status WNI Rp1 juta; kini naik masing-masing menjadi Rp75 juta dan Rp5 juta sesuai ketentuan PP terbaru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Beredar tangkapan layar Peraturan Pemerintah (PP) yang menarasikan melepas status Warga Negara (WNI) harus membayar kepada negara sebesar Rp5 juta. Surat permohonan harus diajukan kepada Presiden.

IDN Times menelusuri aturan tersebut, dan ditemukan ada PP Nomor 30 Tahun 2026, tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Hukum. Lantas, benarkah mau keluar dari WNI harus membayar? Berikut cek faktanya.

1. PP diteken Presiden Prabowo

CEK FAKTA: Lepas Status WNI Bayar Rp5 Juta, Mau Jadi WNI Rp75 Juta?
ilustrasi paspor (IDN Times/Ita Malau)

PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Dalam lampiran penjelasan, benar apabila ingin menjadi WNI harus membayar Rp75 juta. Pembayaran tersebut masuk dalam kas negara, sebagai jenis penerimaan negara bukan pajak pada poin L, layanan kewarganegaraan.

Kemudian, pada lembar berikutnya juga disebutkan "Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia," membayar Rp5 juta. Tarif yang disebutkan dibayarkan per permohonan.

2. Alasan kenaikan tarif

CEK FAKTA: Lepas Status WNI Bayar Rp5 Juta, Mau Jadi WNI Rp75 Juta?
Ilustrasi Paspor. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sementara, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan perubahan tarif harga pada PP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu karena ada perubahan nomenklatur kementerian.

"Jadi memang pertama kan ada sedikit penyesuaian tarif ya dalam PP PNBP yang baru. Kan dulu PNBP kita masih digabung dengan Kementerian Hukum dan HAM, kan gitu, jadi satu. Pertama karena adanya perubahan nomenklatur kementerian, ya tentu penyesuaian itu. Yang kedua, memang ada beberapa penyesuaian tarif juga sesuai dengan jenis layanan yang diberikan seiring dengan transformasi digital yang kita lakukan," ujar Widodo kepada IDN Times, Senin (20/7/2026).

Widodo menjelaskan, untuk biaya Rp75 juta dibayarkan bagi yang ingin menjadi WNI itu merupakan layanan jasa. Menurutnya, layanan jasa itu juga keuntungannya kembali kepada pemohon.

"Tentu karena PNBP itu kan harus kembali benefit-nya kembali kepada si pemohon layanan jasanya. Nah, karena layanan jasa ini melibatkan bukan hanya Kementerian Hukum tapi kementerian lembaga lainnya, belasan kementerian lembaga lainnya untuk melakukan verifikasi, membentuk tim kecil gitu ya, untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar bisa menjadi warga negara Indonesia," kata dia.

Begitu juga layanan Rp5 juta yang harus dibayarkan bagi warga yang ingin melepas status WNI. Sebab, harus ada verifikasi yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, alasan tarif tersebut naik juga karena mengikuti kondisi ekonomi dan perubahan teknologi. Sehingga dengan kondisi tersebut, layanan yang diberikan diharapkan bisa lebih baik.

"Ya ada beberapa hal ya, terutama kondisi perekonomian juga, kan gitu. Yang kedua tentu daya dukung dari pelayanan atas jasa yang diberikan, misalkan teknologinya, segala macam kan itu perlu investasi juga yang cukup besar gitu ya. Terus juga sama apa ya kepastian dalam prosesnya itu supaya lebih cepat dan akuntabel gitu dan transparan," ucap dia.

3. Naik dari tarif berapa?

CEK FAKTA: Lepas Status WNI Bayar Rp5 Juta, Mau Jadi WNI Rp75 Juta?
Ilustrasi Paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, Widodo mengatakan, kenaikan tarif dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta untuk warga asing yang ingin menjadi WNI. Sementara, untuk melepas status WNI tarifnya semula hanya Rp1 juta.

Hal tersebut tertuang dalam aturan sebelumnya, PP Nomor 45 Tahun 2024, tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Di tahun sebelumnya kan kurang lebih sekitar Rp50 jutaan sekian, gitu ya. Jadi, naik sekitar berapa persen gitu ke Rp75 juta itu, dan di peraturan perundang-undangan dimungkinkan. Makanya yang paling penting kan menanyakan kepada para pengguna jasanya, gitu. Dan Alhamdulillah selama ini sih pengguna jasa tidak ada persoalan katanya sepanjang benar-benar prosesnya itu bisa transparan, akuntabel, dan seterusnya," ujar dia.

Kesimpulannya, narasi yang menyebut menjadi WNI harus membayar Rp75 juta, dan bila ingin melepas status WNI membayar Rp5 juta di media sosial, adalah benar.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More