Bambang Soesatyo Membuka Sidang Tahunan MPR pada Senin (16/8/2021). (youtube.com/DPR RI)
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bakal ada amandemen terbatas UUD 1945. Perubahan ini menyangkut penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.
Menurut Bamsoet, PPHN yang bersifat filosofis dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara seperti yang tertulis di dalam pembukaan UUD 1945.
"PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional), RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang), dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) yang lebih bersifat teknokratis," ujar Bamsoet ketika berpidato di Sidang Tahunan MPR di Gedung DPR yang disiarkan secara daring, Senin (16/8/2021).
Ia menambahkan, dengan adanya PPHN maka bisa menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah. Misalnya, pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah dan rencana pembangunan strategis lainnya. Dalam pidatonya, Bamsoet menjamin perubahan terbatas UUD 1945 itu akan berlangsung secara ketat dan tidak merembet ke pasal lain.