Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hasto Kristiyanto: Amandemen Terbatas UUD 1945 Inisiatif PDIP

Sejumlah kader Partai Gerindra datang ke Kantor Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP), di Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2021). (IDN Times/Ilman)

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengakui wacana amandemen terbatas UUD 1945 merupakan inisiatif dari partainya.

"Jadi memang betul bahwa kongres ke-5 PDI Perjuangan demi kepentingan bangsa dan negara, kami lah yang punya inisiatif untuk amandemen terbatas," ujar Hasto saat konferensi pers virtual, Selasa (24/8/2021).

"Jadi terbatas berkaitan dengan pentingnya bangsa ini punya haluan negara. Borobudur saja dibangun 100 tahun, masa kita tidak punya daya imajinasi untuk menuju cita-cita ke depan," sambung Hasto.

1. Hasto sebut sikap PDIP slowing down terkait amandemen UUD 1945

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Hasto mengatakan saat ini Indonesia sedang dilanda pandemik COVID-19. Karena itulah, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meminta kadernya slowing down membahas amandemen UUD 1945.

"Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri terkait dengan amandemen sudah menegaskan bahwa kebijakan PDI Perjuangan adalah slowing down terkait dengan amendemen Undang-Undang Dasar 1945," katanya.

Hasto mengatakan fokus PDIP sekarang ini adalah membantu pemerintah menangani pandemik COVID-19.

2. Gerindra tunggu kajian MPR soal amandemen UUD 1945

Sekjen DPP Gerindra Ahmad Muzani (Kanan) memberikan keterangan pers usai rapat konsolidasi pemenangan Pilkada di Sumut, Minggu (19/1) petang (IDN Times/Prayugo Utomo)

Di tempat yang sama, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Indonesia akan berusia 100 tahun pada 2045. Saat ini, ucapnya, Indonesia belum memiliki desain untuk mencapai tujuannya.

"Sampai sekarang kita belum punya desain, satu abad Republik Indonesia itu di bidang kesehatan kayak apa, pendidikan kayak apa, ekonomi kayak apa, kemudian untuk mencapai tujuan-tujuan itu harus dengan apa saja alat-alat yang pendukung yang diperlukan," kata dia.

Karena itu, Muzani mengatakan, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diperlukan. Masalah amandemen UUD 1945, dia mengatakan, Gerindra masih menunggu kajian dari MPR RI.

"Itu sebabnya kemudian haluan negara yang dipikirkan itu menjadi pemikiran para pemimpin kita supaya desain negara yang panjang, Republik Indonesia itu bisa menjadi berkesinambungan. Dan karena itu hal ini tadi kita bicarakan, tetapi sekali lagi akhirnya kita menunggu beberapa hal yang sedang dipersiapkan oleh MPR," ujarnya.

3. Bamsoet bicara amandemen UUD 1945

Bambang Soesatyo Membuka Sidang Tahunan MPR pada Senin (16/8/2021). (youtube.com/DPR RI)

Sekadar informasi, Ketua MPR Bambang Soesatyo sebelumnya mengatakan bakal ada amandemen terbatas UUD 1945. Perubahan ini menyangkut penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.

Menurut politikus Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu, PPHN yang bersifat filosofis dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara, seperti yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945.

"PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional), RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang), dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) yang lebih bersifat teknokratis," ujar Bamsoet ketika berpidato di sidang tahunan MPR di Gedung DPR yang disiarkan secara daring, Senin (16/8/2021).

Bamsoet menjelaskan, PPHN bisa menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah dan rencana pembangunan strategis lainnya. Dalam pidatonya, ia menjamin perubahan terbatas UUD 1945 akan berlangsung secara ketat dan tidak merembet ke pasal lain.

"Perubahan UUD 1945 hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah dan disertai dengan alasannya. Dengan demikian, perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora," ujar dia.

Sebelum menyampaikan di Sidang Tahunan MPR, Bamsoet mengklaim, amandemen terbatas UUD 1945 sudah disetujui Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Namun, perubahan yang disepakati terkait PPHN.

Perubahan terbatas dengan menambahkan wewenang untuk membuat PPHN, diklaim sudah sesuai rekomendasi MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019. Selain itu, kajian MPR periode saat ini diklaim menjustifikasi rekomendasi MPR periode sebelumnya.

Sementara, banyak pihak khawatir perubahan terbatas itu akan bergulir menjadi bola liar, dan dimanfaatkan untuk sekaligus mengamandemen penambahan masa jabatan presiden dan menghapus ketentuan pemilihan presiden melalui pemilu.

Apalagi sudah ada sejumlah gerakan yang mendorong agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali berkuasa selama satu periode, lantaran pemerintahannya tidak bisa berjalan maksimal selama pandemik COVID-19.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us