Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menunjuk Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, sebagai Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukkan Yusuf sebagai ketua pansel capim KPK itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres), lantaran masa kerja pimpinan komisi antirasuah itu sudah berakhir sejak 2023.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan, sembilan anggota pansel pimpinan KPK itu akan langsung bekerja mulai Juni 2024. Pemerintah menyediakan kantor sementara di Kementerian Sekretariat Negara hingga beberapa bulan mendatang.
"Secepatnya (mereka bekerja). Setelah Keppres ini terbit, kami akan mengundang Beliau-Beliau untuk segera bekerja. Nanti, sekretariatnya (pansel) ada di Setneg," ujar Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (30/5/2024).
Pratikno menjelaskan, selain menyeleksi calon pimpinan komisi antirasuah, pansel juga akan menyeleksi anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan dan Dewas KPK.
"Jadi, ini satu panitia untuk menyeleksi pimpinan dan anggota dewan pengawas KPK," tutur dia.