Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mendukung usulan pemberian perlindungan sosial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana, melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia menyebut, rencana ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kemensos berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Hal ini disampaikan Gus Ipul saat menerima kunjungan Anggota DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka beserta Ketua Kelompok Kerja (Kapokja) Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) dr Hetty Widiastuti. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026) tersebut, membahas soal perlindungan sosial bagi para WBP.
"Ini sesuai Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," kata Gus Ipul dalam keterangan, Jumat (27/3/2026).
