Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Supratman mengatakan, warga binaan memiliki hak untuk memperoleh pendidikan selama menjalani masa pidana. Tidak ada larangan bagi narapidana untuk melanjutkan pendidikan, termasuk kuliah.
“Justru secara hukum, ini kan bukan tupoksi saya, bukan tupoksinya Kementerian Hukum, ya, itu tupoksinya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Supratman kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Dia mengatakan, mekanisme dan pelaksanaan pendidikan bagi warga binaan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Supratman menilai, pendidikan merupakan bagian dari hak warga binaan yang tetap harus diberikan selama sesuai aturan yang berlaku.
“Tapi yang saya tahu bahwa itu kan ada hak-hak bagi warga binaan. Mau sekolah silakan, tinggal caranya. Nanti itu nanti mungkin ditanyakan lebih baik kepada Menteri Imipas,” ujar dia.