Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal menghapus Pasal 69 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal ini membolehkan masyarakat membakar lahan maksimal 2 hektare.
Adapun bunyi Pasal 69 ayat (1) huruf h: "Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar."
Pasal 69 ayat (2) (Pengecualian Kearifan Lokal): “Ketentuan di atas memperhatikan kearifan lokal di daerah masing-masing. Kearifan lokal yang dimaksud adalah pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga (KK) untuk ditanami varietas lokal dan wajib diberi sekat bakar sebagai pencegahan agar api tidak menjalar.”
“Kita sudah bersepakat untuk mengajukan revisi kepada DPR. Jadi, betul-betul pasal itu ditutup,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat di Jakarta, Senin (12/10/2026).
