Kudus, IDN Times – BPJS Kesehatan bersama Polres Kudus dan Pemerintah Kabupaten Kudus melakukan pendataan ulang dan verifikasi kepesertaan terhadap 548 warga dari sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.
Sinergi Polres Kudus Perkuat Perlindungan JKN bagi Kelompok Rentan

BPJS Kesehatan, Polres Kudus, dan Pemkab Kudus mendata ulang serta memverifikasi kepesertaan JKN 548 warga dari sembilan kecamatan.
Sasaran pendataan mayoritas pekerja sektor informal, termasuk petani, buruh harian, pedagang kecil, marbot, hingga tukang parkir, untuk mengidentifikasi status kepesertaan secara akurat.
Kolaborasi lintas sektor ini ditujukan memperluas perlindungan JKN dan akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan, sekaligus mendukung kesejahteraan serta perlindungan sosial warga.
Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi warga yang belum terdaftar maupun yang memerlukan tindak lanjut agar kebutuhan perlindungan kesehatannya dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Hak mendasar seluruh rakyat Indonesia

Kartu JKN/BPJS kesehatan aktif yang wajib dilampirkan dalam mengurus SIM/ IDN Times/ Riyanto. Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Afif Johan mengapresiasi inisiatif Polres Kudus yang menggandeng BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah untuk memperluas perlindungan JKN bagi kelompok rentan. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk memastikan masyarakat tidak hanya memiliki kesempatan menjadi peserta JKN, tetapi juga memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
“Jaminan Kesehatan Nasional merupakan hak mendasar seluruh rakyat Indonesia. Kami berharap kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kudus, Polres Kudus dan BPJS Kesehatan Cabang Kudus terus diperkuat untuk memastikan perlindungan JKN menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang sangat membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan, serta tentunya didukung oleh akses fasilitas kesehatan yang memadai,” ujar Afif.
2. Pendataan bersama

Kantor layanan BPJS Kesehatan Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin) Afif menyebut, pendataan ulang yang dilakukan menyasar kepada 548 warga yang mayoritas bekerja di sektor informal, antara lain marbot masjid, petani, pekebun, buruh harian lepas, tukang batu, tukang kayu, pedagang kecil, dan tukang parkir.
Lewat proses pendataan, validasi, dan verifikasi bersama, BPJS Kesehatan bersama Polres Kudus, dan Pemerintah Kabupaten Kudus berupaya memperoleh gambaran status kepesertaan masyarakat secara lebih akurat. Hasil tersebut akan menjadi dasar untuk mengidentifikasi warga yang belum terdaftar serta menentukan tindak lanjut bagi mereka yang membutuhkan penyesuaian status kepesertaan sesuai ketentuan.
“Upaya memperluas perlindungan JKN membutuhkan kolaborasi berbagai pihak agar masyarakat yang membutuhkan tidak terlewatkan. Melalui pendataan bersama ini, kami berharap kebutuhan kepesertaan masyarakat dapat teridentifikasi secara lebih akurat dan menjadi dasar bagi tindak lanjut perlindungan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Afif.
3. Kolaborasi lintas sektor

ilustrasi kolaborasi ide (Pexels.com/Tirachard Kumtanom) Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo mengatakan, kegiatan tersebut merupakan implementasi semangat “Polri Bersama Masyarakat” melalui kolaborasi lintas sektor untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, peran Polri tidak hanya diwujudkan melalui pemeliharaan keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui kepedulian terhadap perlindungan sosial dan kesehatan masyarakat.
“Melalui kolaborasi ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan. Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat, termasuk melalui dukungan terhadap perlindungan sosial dan kesejahteraan warga,” kata Wahyu.
Ia berharap kolaborasi bersama BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Kudus terus diperkuat untuk memperluas perlindungan JKN bagi kelompok rentan. Menurutnya, peran Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga mendukung kesejahteraan dan perlindungan sosial masyarakat. (WEB)























