Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI (Dok.IDN Times/BKHumas Kemendikbud)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi meluncurkan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk sekolah, sebagai aplikasi tunggal perencanaan dan pelaporan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan integrasi sistem pengelolaan anggaran sekolah, dengan sistem pengelolaan keuangan daerah. “Sekarang, kita pindah dengan satu aplikasi tunggal yang memudahkan proses bagi tiap sekolah," ucap Mendikbudristek pada Peluncuran Merdeka Belajar Episode Keenam Belas: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan secara daring, Selasa (15/2/2022).

"Dengan adanya ARKAS dan MARKAS, sekolah cukup memasukkan informasi rencana dan anggaran cukup ke satu aplikasi yang sudah satu dengan SIPD dan Dapodik,” sambung Nadiem.

1. Sekolah memakai ARKAS, Dinas Pendidikan menggunakan MARKAS

ilustrasi guru mengajar di sekolah (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Nadiem mengatakan, sistem pengelolaan anggaran sekolah akan menyatu dengan sistem pengelolaan daerah. Selain itu, Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek, juga akan terhubung dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

ARKAS yang dipakai sekolah akan terintegrasi otomatis dengan Manajemen ARKAS (MARKAS), yaitu aplikasi tunggal bagi dinas pendidikan untuk mengelola Dana BOS. MARKAS pun terintegrasi dengan SIPD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi untuk sekolah memakai ARKAS. Dinas Pendidikan memakai MARKAS,” kata Nadiem.

2. Sistem anggaran yang baru kurangi beban administratif bagi sekolah

Editorial Team

Tonton lebih seru di