"Maka, menyiapkan 4.000 ASN untuk menjadi Komcad merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip HAM dan konstitusi," kata Ardi dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Bakom Bantah Komcad ASN Aksi Militerisasi Warga Sipil

- Kepala Bakom Pemerintah, Muhammad Qodari, menegaskan latihan dasar militer bagi ASN bukan bentuk militerisasi warga sipil, melainkan implementasi konstitusi tentang bela negara.
- Sebanyak 1.758 ASN telah lulus gelombang pertama latihan komcad selama 45 hari, dan Kemhan menargetkan 2.300 ASN ikut pada gelombang kedua dengan pola pelatihan serupa.
- Wamenhan Donny Ermawan menjelaskan mobilisasi ASN alumni komcad diatur UU Nomor 23 Tahun 2019 dan hanya dapat dilakukan setelah Presiden menetapkan keadaan darurat militer atau perang.
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Muhammad Qodari, membantah latihan dasar militer komponen cadangan (komcad) bagi ASN merupakan upaya militerisasi warga sipil. Dia mengatakan, komcad merupakan implementasi dari konstitusi mengenai bela negara.
"Jadi, tergantung kacamata dan perspektifnya seperti yang saya sampaikan tadi bahwa memang amanahnya ada di konstitusi kita untuk bela negara," ujar Qodari di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2026).
Qodari mengatakan, alasan lain dibutuhkannya personel komcad karena Indonesia merupakan negara kepulauan dan bangsa yang besar. Dengan demikian, dibutuhkan ketangguhan yang lebih dibandingkan negara-negara lain.
"Dalam semua perencanaan, program memang kita harus punya dua hingga tiga skenario. Ada plan A, plan B hingga C. Kita punya TNI tetapi juga harus punya komponen cadangan. Apalagi, dalam situasi dan dinamika global seperti sekarang yang betul-betul sangat dinamis," kata mantan Kepala Staf Presiden (KSP) itu.
Pernyataan itu bertolak belakang dengan yang disampaikan Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra. Menurut Imparsial, mewajibkan ASN sebagai komponen cadangan adalah wujud nyata militerisasi ruang sipil yang berbahaya bagi kelangsungan demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
1. ASN yang ikut latsarmil komcad diharapkan punya kinerja lebih baik

Qodari meyakini kinerja ASN lebih meningkat usai mengikuti latihan dasar militer. Karena selama 45 hari mengikuti penggemblengan komcad, ASN dikenalkan dengan nilai-nilai Pancasila, patriotisme, dan nasionalisme.
"Selain itu, tentu bisa menciptakan suatu jejaring birokrasi yang insyaAllah akan punya soliditas, militansi, dan kinerja yang lebih baik ke depan. Kami harapkan apa yang sudah dikerjakan bisa diimplementasikan secara nyata di masa yang akan datang," kata Qodari.
Sementara, sebanyak 1.758 ASN telah lulus gelombang pertama latihan dasar militer komcad. Mereka berasal dari 49 instansi atau kementerian serta digembleng selama 45 hari. Ribuan ASN itu digembleng di enam tempat pendidikan milik TNI.
2. Kemhan menargetkan 2.300 ASN ikut latihan dasar di gelombang kedua

Sementara, Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, mengatakan, latihan dasar militer komcad masih akan berlanjut di gelombang kedua. Ada 2.300 ASN yang dibidik untuk ikut digembleng. Sama seperti latihan dasar militer gelombang pertama, ribuan ASN tersebut digembleng selama 45 hari.
"Bulan Agustus nanti, kami akan laksanakan untuk yang tahap kedua (latihan dasar militer) sejumlah 2.300 selama 1,5 bulan. Jadi, untuk tahap kedua, kami juga sudah siapkan dan koordinasi dengan kementerian-kementerian untuk mendapatkan ASN-ASN yang akan kami latih menjadi komponen cadangan," ujar Donny di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Dia mengatakan, bisa saja ada perubahan untuk tempat latihan dasar militer. Sebab, masing-masing satuan kerja di TNI memiliki jadwal yang berbeda.
3. Kemhan akan surati instansi bila butuh mobilisasi ASN

Pertanyaan lainnya yang muncul, apabila ASN yang lulus latihan komcad ini dibutuhkan, apa dasar aturan pengerahannya? Donny mengatakan, tak dibutuhkan mekanisme atau aturan hukum baru.
"Itu semua sudah diatur di dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2019," kata Donny.
Sesuai dengan ketentuan itu, maka sebelum ribuan ASN alumni komcad bisa dimobilisasi, maka Presiden harus lebih dulu menyatakan keadaan darurat militer atau keadaan perang. Namun, mobilisasi komcad harus mendapatkan restu lebih dulu dari anggota parlemen.
Setelah itu, tahapan selanjutnya, anggota komcad akan menerima panggilan resmi untuk diaktifkan kembali dari status sipil menjadi anggota militer aktif. Anggota komcad yang telah aktif, kemudian dijadikan satu ke dalam tubuh TNI sebagai komponen utama, untuk melaksanakan tugas operasi pertahanan.


















