Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kemhan Berencana Bentuk 2 Batalyon Komcad di Tiap Kabupaten

Kemhan Berencana Bentuk 2 Batalyon Komcad di Tiap Kabupaten
Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto (kanan) saat berada di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kementerian Pertahanan berencana membentuk dua batalyon Komcad di setiap kabupaten, dengan target 4.000 ASN mengikuti pelatihan dasar militer hingga tahun 2026.
  • Mobilisasi Komcad diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2019, yang mensyaratkan persetujuan presiden dan DPR sebelum anggota Komcad diaktifkan sebagai bagian dari TNI.
  • Lembaga Imparsial menyoroti potensi pelanggaran HAM dan kriminalisasi terhadap ASN atau warga sipil yang menolak mobilisasi, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk militerisasi ruang sipil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, mengatakan kementeriannya berencana membangun dua batalyon komponen cadangan (Komcad) di tiap kabupaten. Selain dua batalyon, masing-masing kabupaten juga terdapat satu batalyon infanteri. Komposisi itu merupakan postur yang ideal untuk kekuatan Komcad.

"Jadi, harapannya kita di tiap kabupaten itu ada dua batalyon Komcad. Selain, satu batalyon infanteri kami juga mengharapkan di tiap-tiap kabupaten, 514 kabupaten, itu ada dua batalyon Komcad. Kami harapkan seperti itu targetnya," ujar Donny di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan Donny usai menutup gelombang pertama latihan dasar militer Komcad bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lanud Halim Perdanakusuma. Dalam gelombang pertama, ada 1.758 ASN yang dinyatakan lulus latihan dasar militer Komcad. Ribuan ASN yang berasal dari 49 kementerian dan lembaga itu mengikuti pelatihan selama 45 hari.

Kementerian Pertahanan menargetkan ada 4.000 ASN yang mengikuti pendidikan Komcad pada 2026. Maka itu, mereka berencana melanjutkan latihan dasar militer gelombang kedua pada Agustus 2026.

1. Kemhan menargetkan 2.300 ikut latihan dasar Komcad di gelombang kedua

Kemhan Berencana Bentuk 2 Batalyon Komcad di Tiap Kabupaten
Upacara penutupan 1.758 ASN yang dianggap telah mengikuti pendidikan dasar militer selama 45 hari. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Donny mengatakan bahwa gelombang kedua ASN yang dibidik untuk digembleng mencapai 2.300 orang. Sama seperti latihan dasar militer di gelombang pertama, ribuan ASN tersebut digembleng selama 45 hari.

"Agustus nanti, kami akan laksanakan untuk yang tahap kedua (latihan dasar militer) sejumlah 2.300 selama 1,5 bulan. Jadi, untuk tahap kedua, kami juga sudah siapkan dan koordinasi dengan kementerian-kementerian untuk mendapatkan ASN-ASN yang akan kami latih menjadi komponen cadangan (Komcad)," tutur mantan perwira tinggi TNI Angkatan Udara (AU) itu.

Donny menyebut bisa saja ada perubahan untuk tempat latihan dasar militer untuk Komcad. Sebab, masing-masing satuan kerja di TNI memiliki jadwal yang berbeda.

2. Aturan mobilisasi Komcad untuk pertahanan

Kemhan Berencana Bentuk 2 Batalyon Komcad di Tiap Kabupaten
Upacara penutupan 1.758 ASN yang dianggap telah mengikuti pendidikan dasar militer selama 45 hari. (IDN Times/Santi Dewi)

Donny menyebut tak dibutuhkan mekanisme atau aturan hukum baru jika Komcad akan dikerahkan untuk membantu keamanan.

"Itu semua sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019," kata Donny.

Sesuai payung hukum itu, Donny menjelaskan, sebelum Komcad dimobilisasi, presiden harus lebih dulu menyatakan keadaan darurat militer atau keadaan perang. Tetapi mobilisasi Komcad harus mendapatkan restu lebih dulu dari anggota parlemen.

Tahap selanjutnya, anggota Komcad akan menerima panggilan resmi untuk diaktifkan dari status sipil menjadi anggota militer aktif. Anggota Komcad yang telah aktif, kemudian disatukan ke dalam TNI sebagai komponen utama, untuk melaksanakan tugas operasi pertahanan.

3. Imparsial soroti potensi kriminalisasi bagi ASN yang menolak dimobilisasi

Kemhan Berencana Bentuk 2 Batalyon Komcad di Tiap Kabupaten
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika melaksanakan kunjungan kerja ke Brigif 1 Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan untuk melihat pelaksanaan program Komcad ASN. (Dokumentasi Kemhan)

Kementerian Pertahanan menyebut Komcad bagi ASN bersifat sukarela. Tetapi terdapat surat penugasan dari atasan di instansi tempat ASN bekerja, sehingga mereka tak bisa menolak. Kemhan menyebut ada 1.758 ASN yang mengikuti program Komcad pada gelombang pertama.

Namun, rekrutmen Komcad dari ASN menuai sorotan dari masyarakat sipil, termasuk Imparsial. Dalam pandangan Imparsial, mewajibkan ASN sebagai Komcad adalah wujud nyata militerisasi ruang sipil, yang berbahaya bagi kelangsungan demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

"Maka menyiapkan 4.000 ASN untuk menjadi Komcad merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip HAM dan konstitusi," ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 25 April 2026.

Poin lain yang disorot Imparsial yakni terbukanya celah atau ruang untuk kriminalisasi bagi warga sipil yang menolak penugasan atau dimobilisasi. Sebab, usai tercatat menjadi anggota Komcad, mereka harus siap kapan pun dikerahkan bila negara membutuhkan, meskipun mobilisasi anggota Komcad harus lebih dulu mendapat persetujuan DPR.

Bahkan, penolakan itu bisa mengakibatkan hukuman pidana. Hal itu tertulis dalam Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) Nomor 23 Tahun 2019. Dalam Pasal 66 ayat (1) tertulis "komponen cadangan yang berasal dari unsur warga negara wajib memenuhi panggilan untuk mobilisasi."

Sedangkan, sanksi pidana diatur dalam Pasal 77 ayat (1), yang berbunyi "setiap komponen cadangan yang dengan sengaja membuat dirinya tidak memenuhi panggilam mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya terhindar dari mobilisasi sebagaimana dimaksud di dalam pasal 66 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama empat tahun.'"

Selain itu, dalam Pasal 77 ayat (2) tertulis "Setiap orang yang menyebabkan komponen cadangan tidak memenuhi panggilan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.'"

Menurut Ardi, adanya ancaman pidana bagi warga sipil jelas bertentangan dengan standar HAM internasional.

"Mewajibkan ASN sebagai komponen cadangan adalah wujud nyata militerisasi di ruang sipil," katanya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More