Bekasi, IDN Times - Kementerian Perlindungan Pekeja Migran Indonesia (P2MI) menyegel tempat pekerja migran atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bernama PT Esdema Mandiri yang berlokasi di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (20/5/2025).
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding menyampaikan, PT Esdema terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2025.
"PT Esdema ini telah melakukan pelanggaran yang tidak sesuai aturan antara lain tidak memenuhi hak-hak pekerja dan tidak menyelesaikan hak-hak pekerja," katanya kepada jurnalis, Selasa (20/5/2025).