Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
P2MI Segel Tempat Pekerja Migran di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Intinya sih...

  • Kementerian P2MI menyegel PT Esdema Mandiri di Bekasi karena pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran.
  • 16 CPMI mengalami kerugian Rp325 juta karena tidak diberangkatkan, serta 1.522 CPMI tidak diberangkatkan meskipun sudah mendapatkan kontrak kerja.
  • Karding menemukan kamar CPMI milik PT Esdema tidak layak dan meminta renovasi serta mengancam akan mempidanakan pengurus P3MI yang bermain curang.

Bekasi, IDN Times - Kementerian Perlindungan Pekeja Migran Indonesia (P2MI) menyegel tempat pekerja migran atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bernama PT Esdema Mandiri yang berlokasi di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (20/5/2025). 

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding menyampaikan, PT Esdema terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2025. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di