Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Menteri P2MI Segel Tempat Pekerja Migran di Bekasi yang Tak Layak

P2MI Segel Tempat Pekerja Migran di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya sih...
- Kementerian P2MI menyegel PT Esdema Mandiri di Bekasi karena pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran.
- 16 CPMI mengalami kerugian Rp325 juta karena tidak diberangkatkan, serta 1.522 CPMI tidak diberangkatkan meskipun sudah mendapatkan kontrak kerja.
- Karding menemukan kamar CPMI milik PT Esdema tidak layak dan meminta renovasi serta mengancam akan mempidanakan pengurus P3MI yang bermain curang.
Bekasi, IDN Times - Kementerian Perlindungan Pekeja Migran Indonesia (P2MI) menyegel tempat pekerja migran atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bernama PT Esdema Mandiri yang berlokasi di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (20/5/2025).
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding menyampaikan, PT Esdema terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2025.
Editorial Team
EditorAnata Siregar
Follow Us