Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga saat sidang paripurna di DPR RI membahas soal RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (dok. Humas KemenPPPA)
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga saat sidang paripurna di DPR RI membahas soal RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (dok. Humas KemenPPPA)

Intinya sih...

  • Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, berdialog dengan Serikat Pekerja Perempuan tentang implementasi UU KIA pada fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
  • Perwakilan pekerja perempuan memberikan masukan tentang perlindungan hak maternitas dan fasilitas kesehatan yang memadai.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, berdialog dengan Serikat Pekerja Perempuan tentang implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang telah disahkan DPR RI pada 4 Juni 2024. 

Bintang mengatakan, pertemuan ini penting sebagai bahan penyusunan aturan turunan dari UU KIA pada fase Seribu Hari Pertama Kehidupan agar aturan tersebut dapat diimplementasikan dan tidak hanya menjadi dokumen semata.

“Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya. Pertanyaan-pertanyaan serikat pekerja ini perlu dijawab dalam aturan turunan. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kami (Kemen PPPA) dan fokusnya adalah pada penyusunan aturan turunan yang jelas dan komprehensif. Kami mendengarkan aspirasi semua pihak, terutama dalam hal bahasa untuk memastikan aturan ini mudah dipahami dan diimplementasikan,” kata dia, diikutip Sabtu (15/6/2024).

1. Masukan soal perlindungan hak maternitas hingga fasilitas kesehatan

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga saat sidang paripurna di DPR RI membahas soal RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (dok. Humas KemenPPPA)

Perwakilan pekerja perempuan pun memberikan masukan tentang perlindungan hak maternitas, fasilitas kesehatan yang memadai, dukungan sosial bagi ibu dan anak, serta memastikan pelaksanaan hak-hak tersebut dapat dilakukan.

Bintang menegaskan, UU KIA pada fase Seribu Hari Pertama Kehidupan hadir untuk memberikan manfaat sehingga diskusi dilakukan.

“Ini penting dilakukan memiliki persepsi yang sama dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih ramah perempuan dan anak. Kami tidak bisa bekerja sendiri dan kami mengajak ibu-ibu untuk bersama-sama mencari solusi dalam memberikan pendampingan terbaik,” kata Bintang.

2. Berharap aturan turunan bisa responsif terhadap kebutuhan nyata

Infografis UU KIA (IDN Times/Aditya)

Kemen PPPA berharap produk hukum turunan UU KIA lebih responsif terhadap kebutuhan nyata di lapangan.

Pertemuan ini pun dinilai Bintang menjadi langkah awal yang baik untuk upaya bersama memberikan perlindungan bagi ibu dan anak Indonesia.

“Pengawasan akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

3. Kemen PPPA bakal kerja sama dengan berbagai pihak

Media Talk "RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Dorong Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak di Kantor KemenPPPA, Selasa (23/4/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Bintang menjelaskan, pihaknya akan bekerja sama untuk memastikan bahwa undang-undang ini diimplementasikan dengan benar di lapangan. 

“Melalui dialog ini, dengan mendengarkan dari banyak pihak, saya yakin kita dapat menyempurnakan aturan dan memberikan pendampingan terbaik bagi masyarakat,” kata dia.

Editorial Team