Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, berdialog dengan Serikat Pekerja Perempuan tentang implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang telah disahkan DPR RI pada 4 Juni 2024.
Bintang mengatakan, pertemuan ini penting sebagai bahan penyusunan aturan turunan dari UU KIA pada fase Seribu Hari Pertama Kehidupan agar aturan tersebut dapat diimplementasikan dan tidak hanya menjadi dokumen semata.
“Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya. Pertanyaan-pertanyaan serikat pekerja ini perlu dijawab dalam aturan turunan. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kami (Kemen PPPA) dan fokusnya adalah pada penyusunan aturan turunan yang jelas dan komprehensif. Kami mendengarkan aspirasi semua pihak, terutama dalam hal bahasa untuk memastikan aturan ini mudah dipahami dan diimplementasikan,” kata dia, diikutip Sabtu (15/6/2024).