Kementerian PPPA Pulangkan 12 WNI Pekerja Migran Rentan dari Malaysia

- Kemen PPPA memfasilitasi pemulangan 12 WNI PMI kelompok rentan dari Malaysia. Tim Layanan SAPA melakukan penjemputan, penampungan sementara di rumah aman SAPA, tracing keluarga, dan pelayanan lainnya sesuai hasil asesmen. Mereka ditampung sementara di rumah aman SAPA dan menerima serangkaian proses pelayanan, termasuk asesmen Psikolog Klinis dan Pekerja Sosial.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memfasilitasi pemulangan 12 Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja Migran Indonesia (PMI) kelompok rentan dari Malaysia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Kemen PPPA, Atwirlany Ritonga, menyatakan Tim Layanan SAPA telah melakukan penjemputan, penampungan sementara di rumah aman SAPA, tracing keluarga, dan pelayanan lainnya sesuai hasil asesmen.
"Pada 10 Juni 2024, kami telah melakukan penjemputan terhadap 12 WNI kelompok rentan yang terdiri dari empat ibu dan delapan anak yang berasal dari Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan Sumatra Selatan," kata dia dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).
1. Penanganan berawal dari rujukan Kemenlu

Mereka akan ditampung sementara di rumah aman SAPA, dan menerima serangkaian proses pelayanan, termasuk asesmen Psikolog Klinis dan Pekerja Sosial yang disediakan Kemen PPPA.
"Penanganan kasus ini berawal dari rujukan Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), dan KBRI Kuala Lumpur Malaysia pada akhir Mei 2024," kata Atwirlany.
2. Akan ditampung sementara di rumah aman

Mereka akan ditampung sementara di rumah aman SAPA dan menerima serangkaian proses pelayanan, termasuk asesmen oleh Psikolog Klinis dan Pekerja Sosial yang disediakan oleh Kemen PPPA.
"Penanganan kasus ini berawal dari rujukan Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan KBRI Kuala Lumpur Malaysia pada akhir Mei 2024," kata Atwirlany.
3. Sesuai dengan amanat Perpres 65 Tahun 2020

Atwirlany mengungkapkan, Kemen PPPA berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi WNI atau PMI, khususnya kelompok rentan seperti ibu dan anak. Hal ini sesuai dengan amanat Paraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020, yang memberikan penambahan tugas pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
"Sinergi antar kementerian/lembaga (K/L) juga dilakukan dengan Ditjen Capil Kemendagri terkait perekaman biometrik dan pencatatan sipil WNI/PMI, guna identifikasi kependudukan dan domisili tercatat ibu serta anak sesuai,” kata dia.