Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengungkapkan pemberitaan yang membahas kasus kekerasan terhadap perempuan perlu memperhatikan beberapa hal, salah satunya tidak menyudutkan korban.
Media, kata dia, memiliki peran promotif dan preventif dalam isu kekerasan seksual. Menurut dia, media seharusnya tak lagi menempatkan korban yang mayoritas perempuan sebagai objek bernuansa pemberitaan seksual.
"Tidak melakukan seksualisasi, stereotyping, dan menjadikan perempuan sebagai objek seksual," kata dia dalam acara webinar "UBAH NARASI: Peran Media dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan" berkenaan dengan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan dimulainya kampanye 16 hari penghapusan kekerasan terhadap perempuan, Kamis (25/11/2021),