MenteriPPPA: Kekerasan Terhadap Perempuan Melanggar HAM

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menyebut kekerasan terhadap perempuan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Dengan adanya pernyataan ini, Bintang mengajak semua pemangku kepentingan untuk mendorong penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
"Kekerasan terhadap perempuan dalam situasi tersulit sekalipun merupakan bentuk pelanggaran HAM," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021).
1. Hari ini mulainya kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan

Bintang mengungkapkan, tepat di Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diperingati pada 25 November, mulai dilaksanakan kampanye penghapusan kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung selama 16 hari.
Kegiatan ini akan berakhir pada 10 Desember dengan puncak peringatan Hari HAM Internasional.
2. Fenomena gunung es kasus kekerasan terhadap perempuan

Dia juga mengungkapkan, kondisi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia saat ini memprihatinkan. Komnas Perempuan, kata Bintang, sudah menerima 299.911 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2020.
Fenomena kekerasan ini menurutnya seperti gunung es, karena angka kasus yang terlihat belum termasuk yang tak dilaporkan.
"Sebagai gambaran atas ketimpangan relasi kuasa penyintas dapat merasa sangat takut untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya," katanya.
3. Lima isu prioritas yang diarahkan Presiden Jokowi pada KemenPPPA

Menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, kata Bintang, adalah satu dari lima isu prioritas yang diarahkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada Kementerian PPPA.
Adapun lima isu yang dimaksud adalah pencegahan, memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan, melakukan reformasi pada manajemen penanganan kasus, melaksanakan proses penegakan hukum yang memberikan efek jera, dan memberikan layanan pendampingan serta rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial.
Kementerian PPPA juga mendapatkan tugas dan fungsi tambahan implementatif melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yaitu sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang membutuhkan perlindungan khusus dan koordinasi tingkat nasional serta internasional.