Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bayi. Modusnya adalah dengan menawarkan adopsi ilegal bayi lewat media sosial di Palembang.
“Anak bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan dengan alasan apa pun dan harusnya dilindungi, serta dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup dengan baik. Tindakan orangtua tersebut merupakan bentuk eksploitasi terhadap anak yang tidak dapat dibenarkan. Dalam hal ini, kami mengapresiasi langkah cepat aparat melalui patroli siber sehingga praktik ini dapat diungkap sebagai bentuk pencegahan represif yang melindungi anak dari risiko diperjualbelikan,” kata Arifah, Kamis (26/2/2026).
