Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri PPPA Sesalkan Dugaan TPPO Bayi dengan Modus Adopsi via Medsos
Penangkapan pelaku TPPO berkedok jual beli anak adopsi di Palembang (Dok: Polda Sumsel)
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menyesalkan dugaan perdagangan bayi lewat media sosial di Palembang dan menegaskan anak bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan dalam kondisi apa pun.
  • KemenPPPA berkoordinasi dengan kepolisian dan UPTD PPA, menetapkan ibu korban sebagai saksi, serta mendorong penegakan hukum tegas terhadap pelaku sesuai UU TPPO.
  • Pemerintah diminta tangani kerentanan ekonomi keluarga secara menyeluruh, optimalkan Gugus Tugas TPPO, dan ajak masyarakat waspada serta melapor melalui layanan SAPA 129.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bayi. Modusnya adalah dengan menawarkan adopsi ilegal bayi lewat media sosial di Palembang.

“Anak bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan dengan alasan apa pun dan harusnya dilindungi, serta dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup dengan baik. Tindakan orangtua tersebut merupakan bentuk eksploitasi terhadap anak yang tidak dapat dibenarkan. Dalam hal ini, kami mengapresiasi langkah cepat aparat melalui patroli siber sehingga praktik ini dapat diungkap sebagai bentuk pencegahan represif yang melindungi anak dari risiko diperjualbelikan,” kata Arifah, Kamis (26/2/2026).

1. Ibu korban ditetapkan sebagai saksi

Penangkapan pelaku TPPO berkedok jual beli anak adopsi di Palembang (Dok: Polda Sumsel)

KemenPPPA berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat. Kemudian dua unsur utama telah terpenuhi, yaitu adanya proses perekrutan dan tujuan adopsi ilegal untuk keuntungan materiil.

Maka, jika terbukti bersalah maka pelaku dapat dikenai Pasal 2 UU TPPO dengan ancaman hukuman tiga sampai 15 tahun penjara, serta denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta.

“Berdasarkan koordinasi yang kami lakukan, saat ini ibu korban ditetapkan sebagai saksi. Kami mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera. Namun, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada aspek represif semata," katanya.

2. Kerentanan ekonomi harus ditangani komprehensif

Penangkapan pelaku TPPO berkedok jual beli anak adopsi di Palembang (Dok: Polda Sumsel)

Dia mengatakan, faktor pendorong, termasuk kerentanan ekonomi keluarga, harus ditangani secara komprehensif agar kejadian serupa tidak terulang. Selain itu korban anak dan kedua kakaknya perlu mendapatkan pendampingan dan asesmen dari UPTD PPA Kota Palembang atau Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan perlindungan terpadu dan berkelanjutan.

Arifah menyampaikan apabila hasil asesmen menunjukkan adanya kerentanan ekonomi dan kesulitan dalam pengasuhan, maka perlu langkah sinergis lintas sektor agar keluarga mendapatkan akses bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, serta dukungan pendidikan bagi anak-anaknya.

3. Optimalisasi peran gugus tugas TPPO

Menteri PPPA Arifah Fauzi di acara Dies Natalis ke-45 FISIP USU, Sabtu (8/11/2025) (IDN Times/Doni Hermawan)

Kemen PPPA mendorong optimalisasi peran Gugus Tugas TPPO Sumatera Selatan agar ambil langkah tegas dan terkoordinasi. Sesuai amanat Pasal 59 Undang-undang Perlindungan Anak, anak yang menjadi korban perdagangan orang berhak memperoleh perlindungan khusus berupa pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan bayi yang semakin beragam dan terselubung, khususnya melalui media sosial.

Dia juga meminta masyarakat, jika menemukan dugaan atau indikasi praktik perdagangan bayi, baik secara langsung maupun daring, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan SAPA 129 dengan menghubungi hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Editorial Team