Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cluster Setia Mekar, Bekasi. (Istimewa)

Intinya sih...

  • Empat penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 melaporkan developer AB ke Polres Metro Bekasi karena merasa tertipu setelah membeli rumah pada 2020.
  • Penghuni dijanjikan hunian strategis dan ruko untuk usaha, namun tidak diberitahu jika lahan bermasalah, menyebabkan kerugian hingga Rp700 juta-Rp1 miliar.
  • Klien telah melunasi angsuran dan mendapatkan sertifikat dari BPN Kabupaten Bekasi, namun masih mengalami kerugian akibat eksekusi lahan yang dilakukan pihak developer.

Bekasi, IDN Times - Sebanyak empat orang penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi melaporkan pihak developer berinisial AB ke Polres Metro Bekasi pada Senin (17/2/2025). 

Kuasa hukum empat pelapor, Kurdi mengatakan laporan itu dibuat karena warga merasa tertipu setelah membeli rumah di cluster tersebut pada 2020. Adapun laporan itu tertuang dengan nomor registrasi LP/B/664/II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di