Bekasi, IDN Times - Sebanyak empat orang penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi melaporkan pihak developer berinisial AB ke Polres Metro Bekasi pada Senin (17/2/2025).
Kuasa hukum empat pelapor, Kurdi mengatakan laporan itu dibuat karena warga merasa tertipu setelah membeli rumah di cluster tersebut pada 2020. Adapun laporan itu tertuang dengan nomor registrasi LP/B/664/II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
"Saat klien kami membeli memang tidak ada masalah. Tetapi kemarin telah terjadi eksekusi lahan," katanya, Rabu (19/2/2025).