Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PN Cikarang Tak Koordinasi BPN Sebelum Eksekusi di Cluster Bekasi

Salah satu bangunan yang dieksekusi oleh PN Cikarang. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II belum berkoordinasi dengan BPN sebelum melakukan eksekusi di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 30 Januari 2025. 

"Kalau eksekusi menurut aturan, sebelum eksekusi harus minta diukur dulu. Di mana lokasi yang disengketakan. Apakah lokasi ini bagian yang disengketakan apa tidak," katanya saat melakukan kunjungan ke lokasi kejadian, Jumat (7/2/2025). 

"Nah, kemudian setelah itu, kalau kemudian sudah diukur mau dieksekusi, Pengadilan Negeri kirim surat tembusan kepada BPN," tambah Nusron. 

1. Lima bangunan tak terlibat sengketa

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (IDN Times/Imam Faishal)

Akibatnya, lanjut Nusron, sebanyak lima bangunan di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2 ikut dieksekusi PN Cikarang hingga rata dengan tanah. Menurutnya, lima bangunan tersebut tidak masuk peta yang sedang disengketakan.  

"Setelah kami cek, lima lokasi tanah ini, rumah ini tadi kami cek ternyata di luar peta daripada objek yang disengketakan," kata dia. 

2. BPN akan melakukan mediasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (IDN Times/Imam Faishal)

Yusron menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PN Cikarang terkait eksekusi lima bangunan tersebut. Selain itu, BPN juga akan melakukan mediasi dengan penggugat dan warga yang rumahnya sudah diratakan dengan tanah. 

"Pertama, (untuk) mengganti. Kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur. Kenapa? Karena beliau (warga) membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau gak pernah terlibat di situ semua (sengketa)," jelasnya. 

3. PN Cikarang melakukan eksekusi

Salah satu bangunan yang telah rata dengan tanah. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, PN Cikarang telah mengeksekusi atau menggusur sebagian bangunan di Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis, 30 Januari 2025. 

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997, dan objek pengosongannya berupa 27 bidang tanah seluas 3.600 meter persegi, yang terdiri dari rumah dan ruko di sekitar lingkungan Cluster Setia Mekar Residence 2.

Meski sudah dieksekusi, penghuni cluster dan warga sekitar tak terima lahannya dieksekusi. Sebab, warga harus meninggalkan lahannya meskipun sudah memiliki surat hak milik (SHM).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us