Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penggusuran Rumah di Bekasi, Nusron Minta Semua Pihak Patuhi Prosedur

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid di Istana Kepresidenan. (Dokumentasi Kementerian ATR)
Intinya sih...
  • Menteri ATR/BPN tanggapi kasus penggusuran rumah dan sengketa lahan di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi
  • Nusron Wahid menegaskan tidak ada surat permohonan eksekusi lahan atau penggusuran lima rumah warga di Bekasi
  • MA membantah BPN tidak dilibatkan dalam eksekusi lahan di Desa Setia Mekar oleh PN Cikarang, dan PN Bekasi telah melakukan teguran hingga mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menanggapi kasus penggusuran rumah dan sengketa lahan di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Nusron menuturkan, Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang ​​​​​​tidak memiliki surat permohonan pengukuran terkait hal tersebut. Adapun, surat pengukuran ini menjadi dasar bagi pengadilan sebelum melakukan penggusuran.

“Betul, dia sudah menyurati pada tahun 2022, tapi belum melakukan permohonan pengukuran,” kata Nusron, melansir ANTARA, Minggu (16/2/2025).

1. Minta semua pihak mematuhi prosedur

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid di aula Kementerian ATR. (IDN Times/Santi Dewi)

Nusron menegaskan, tidak ada surat permohonan yang menyatakan eksekusi lahan atau penggusuran lima rumah warga di Bekasi bakal dilakukan.

“Karena syarat sebelum eksekusi pengadilan itu, bukan sekadar pemberitahuan, ya, bukan sekadar pemberitahuan. Tapi, (ada juga) permohonan pengukuran untuk memastikan objek yang akan dieksekusi itu sesuai apa tidak,” ujar Nusron.

Karena itu, Nusron meminta semua pihak agar mematuhi prosedur sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan sebelum melakukan tindakan lebih jauh.

Terlebih, kata dia, tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan sertifikat yang dimiliki warga untuk dibatalkan.

“Kita ini negara hukum, aturannya adalah peraturan perundang-undangan. Nah, aturannya PP 18 Tahun 2021 itu, sebelum ada penggusuran atau eksekusi pengadilan, harus terlebih dahulu pengadilan mengajukan permohonan pengukuran,” kata dia.

Dia mengatakan, pengajuan pembatalan sertifikat itu seharusnya disampaikan lagi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dapat memerintahkan kepada BPN, untuk membatalkan sertifikat yang dimiliki warga.

“Jadi, sebelum melakukan eksekusi itu harusnya terlebih dahulu melakukan proses permohonan kepada pengadilan untuk membatalkan sertifikat yang sebelumnya,” ujar dia.

2. MA bantah BPN tak dilibatkan dalam kasus ini

Ilustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membantah BPN tidak dilibatkan dalam eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh PN Cikarang.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan, sebelum melakukan eksekusi, PN Cikarang telah melaksanakan pencocokan (constatering) dengan memohon bantuan kepada Kantor BPN setempat.

Adapun, berdasarkan berita acara tanggal 14 September 2022, imbuh Yanto, constatering telah dilaksanakan tanpa dihadiri oleh termohon eksekusi dan BPN. 

3. PN Cikarang dapat delegasi dari PN Bekasi

Eksekusi lahan sengketa di Jalan AP Pettarani Makassar oleh Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Selain itu, constatering juga disebut telah dilaksanakan dengan mengundang BPN, tetapi tidak hadir tanpa keterangan.

Eksekusi yang dilakukan PN Cikarang pada 30 Januari 2025 tersebut merupakan delegasi dari PN Bekasi.

Terhadap permohonan eksekusi, PN Bekasi telah melakukan teguran (aanmaning) kepada para termohon eksekusi hingga mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us