Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Pinangki diduga menerima uang dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra.
"Jaksa PSM (Pinangki) setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Kepada yang bersangkutan, tetap diberikan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh PJI," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, saat dikonfirmasi Senin (17/8/2020).