Warga berjaga di salah satu jalan akses menuju kawasan RW 04 Kampung Sambongpari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan alasan pemerintah menggunakan level untuk kabupaten/kota. Menurutnya, pergantian itu mengikuti arahan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Terkait dengan level memang kita mengikuti apa yang diarahkan oleh WHO dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons," kata Airlangga konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Di sisi lain, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, mengatakan ada beberapa faktor yang digunakan pemerintah dalam menerapkan PPKM level 3-4 ini.
Pertama yaitu Penambahan kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk selama seminggu. Hal ini untuk menentukan tingkat transmisi COVID-19.
“Kedua, jumlah kasus COVID-19 yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk selama seminggu. Indikator ini dapat menjadi leading indicator kenaikan kasus, karena beberapa daerah ada yang menahan publikasi kenaikan kasus,” ujar Jodi.
Ketiga, lanjut Jodi, adalah bed occupancy rate atau keterpakaian tempat tidur di fasilitas isolasi dan ICU. Hal itu juga dapat mewakili indikator respons kesehatan jika seandainya ada peningkatan kasus.