Presiden Joko Widodo akhirnya mengabulkan permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar. Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, Jokowi bahkan akan mengundang hari ini (26/1) Jokowi berencana akan menemui mantan Ketua KPK Antasari Azhar di Istana Negara. Keduanya akan membicarakan masalah permohonan grasi Antasari.
Seperti diketahui, Antasari dijatuhi hukuman penjara 18 tahun atas kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Namun, November 2016 lalu dia bebas bersyarat. Sebelum bebas bersyarat, Antasari juga sempat mengajukan grasi. Grasi sendiri adalah sebuah permohonan hukum istimewa yang diajukan oleh terpidana agar masa hukumannya diterima. Mantan Ketua Mahkamah Kosntitusi, Mahfud Md sempat mengatakan bahwa jika Antasari mengajukan grasi berarti dia mengakui segala kesalahannya. Meskipun begitu, kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman menyatakan sebaliknya.