Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Minta Barang Bukti Didalami, Febrie: Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat digelandang ke mobil tahanan usai ditahan Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman).

Jakarta, IDN Times - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah meminta jaksa pemeriksa untuk mendalami barang bukti yang ditemukan Polri. Menurutnya, barang bukti itu harus didalami dan dikonfirmasi.

Hal itu ia sampaikan saat pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7/2026).

“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” kata Febrie saat digiring ke mobil tahanan Jampidsus.

Menurutnya, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam. Setelah itu, dilakukan expose.

“Baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujar dia.

Pantauan IDN Times, Febrie keluar dari gedung pukul 23.00 WIB, tak memakai rompi tahanan dan borgol. Ia dibawa menuju KPK menggunakan mobil tahanan Jampidsus.

Hingga saat ini, terdapat empat sprindik dalam kasus yang menyeret Febrie Adriansyah. Sprindik TPPU diterbitkan Tim 9 Kejagung dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.

Ketiga sprindik lainnya diterbitkan oleh Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya yakni kasus korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI periode 2020-2024. Dalam kasus ini, Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, korupsi penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel periode 2023-2025, dan kasus penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026. Dalam dua sprindik kasus itu Febrie masih berstatus saksi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article