Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun menyampaikan, Transfer ke Daerah (TKD) tetap menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan nasional. Komponen transfer ke daerah selama ini terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan berbagai skema pendanaan lainnya.
Dia menjelaskan, alokasi anggaran TKD dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 693 triliun. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan anggaran TKD dalam APBN 2025 sebesar Rp 876,9 triliun. Sementara itu, anggaran TKD dalam APBN 2027 diusulkan pada kisaran Rp 710 triliun hingga Rp 810 triliun.
"Sekarang masih di dalam proses pagu indikatif dan kemudian kami akan mengatur strategi. Nanti akan ada policy-policy (kebijakan, red) baru,” ujar Misbakhun, kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
