Pemerintah Tambah TKD Rp10,6 T untuk 3 Provinsi Terdampak Bencana Sumatra

- Pemerintah menambah dana transfer ke daerah sebesar Rp10,6 triliun untuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat guna mempercepat penanganan serta pemulihan pascabencana di wilayah terdampak.
- Presiden Prabowo memutuskan seluruh kabupaten dan kota di tiga provinsi tersebut tetap menerima tambahan anggaran karena dampak bencana dinilai berskala provinsi, bukan hanya wilayah tertentu.
- Dana tambahan dapat digunakan untuk pemulihan infrastruktur, mitigasi bencana, hingga pelatihan kesiapsiagaan agar daerah lebih tangguh menghadapi potensi bencana di masa depan.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menambah dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun untuk tiga provinsi di Sumatra yang terdampak bencana. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa tambahan anggaran tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan dan pemulihan pascabencana di daerah. Pernyataan itu disampaikan Tito dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (7/3/2026).
Tambahan dana tersebut diberikan kepada daerah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat guna memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana.
1. Total dana Rp10,6 triliun dibagi ke tiga provinsi

Dari total tambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun, pemerintah membaginya dengan jumlah yang berbeda untuk setiap provinsi. Provinsi Aceh menerima sekitar Rp1,6 triliun, Sumatra Utara sebesar Rp6,3 triliun, dan Sumatra Barat sekitar Rp2,6 triliun.
Menurut Tito, dana tersebut diberikan agar pemerintah daerah dapat menangani bencana sesuai kapasitasnya masing-masing.
“Harapannya daerah-daerah bisa untuk melakukan penanganan bencana sesuai kemampuannya. Yang tidak mampu tetap ditangani pusat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
2. Dana juga diberikan ke daerah yang tidak terdampak langsung

Menariknya, tambahan dana ini tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak langsung oleh bencana. Presiden memutuskan seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut tetap mendapatkan tambahan anggaran.
Menurut Tito, kebijakan ini diambil karena bencana dinilai berdampak pada skala provinsi, bukan hanya wilayah tertentu saja.
“Beliau memutuskan untuk memberikan semua, baik yang terdampak atau tidak se-provinsi, karena dianggap bencana, bencana provinsi,” ujar Tito.
Kebijakan tersebut juga telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026, serta surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai teknis penggunaannya.
3. Dana bisa dipakai untuk pemulihan hingga mitigasi bencana

Pemerintah meminta agar tambahan anggaran tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk mempercepat pemulihan pascabencana. Namun bagi daerah yang tidak terdampak langsung, dana itu tetap bisa digunakan untuk upaya mitigasi.
Contohnya seperti memperbaiki jembatan atau bendungan yang rawan rusak, memperkuat tata ruang wilayah, hingga pelatihan penanganan bencana.
“Termasuk juga untuk penanganan tata ruang, pendidikan latihan untuk penanganan bencana. Bahkan, saya juga membuat kesempatan bisa digunakan untuk penanganan inflasi,” tutur Tito.
Melalui tambahan dana ini, pemerintah berharap proses rehabilitasi dan kesiapsiagaan bencana di wilayah Sumatera dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi dengan baik.


















