DPR Ungkap TKD 2027 Turun Jadi Rp600 Triliun, Bagaimana Nasib PPPK?

- DPR mengungkap anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 turun menjadi Rp600 triliun dari Rp900 triliun, berpotensi memengaruhi gaji PNS dan PPPK di daerah.
- Komisi II DPR dan sejumlah legislator mendorong agar gaji PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dibiayai langsung oleh APBN untuk meringankan beban fiskal pemerintah daerah.
- Mendagri Tito Karnavian meminta pemda menahan rekrutmen tenaga honorer baru agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen APBD serta menata ulang struktur keuangan daerah.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mengungkap anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 turun menjadi Rp600 Triliun dari tahun sebelumnya.
Menurutnya, pengurangan jumlah anggaran TKD ini akan berdampak langsung terhadap penggajian PNS dan PPPK di daerah. Karena itu, Komisi II DPR RI mendorong agar gaji PNS dan PPPK di daerah diambil alih pemerintah pusat.
"Kita gini, transfer daerah yang dari Rp900 triliun kan turun menjadi Rp600 triliun untuk 2027," ujar Aria Bima, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
"Karena sekali lagi bahwa untuk 2027, transfer daerah turun lagi totalnya Rp300 triliun dari Rp900 triliun," sambungnya.
Sebab, Aria tidak ingin penurunan anggaran TKD ini justru mengganggu PNS dan PPPK daerah sehingga dapat berdampak pada pelayanan publik. Ia juga berharap, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ASN dan PPPK paruh waktu akibat kebijakan efisiensi.
"Kalau itu turun Rp300 triliun, kekhawatiran kita pasti itu tekanannya akan ke 30 persen. Sementara kita kemarin 1,7 juta kita angkat, yang PNS dan P3K," tutur elite PDIP itu.
1. Berdampak pada belanja pegawai pemda

Di sisi lain, dia mengatakan, kebijakan ini juga semakin berdampak karena sebelumnya pemerintah daerah dibatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mereka.
"Kemudian masih ada kalau nggak salah sekitar 30, 20 persen transfer daerahnya masih di atas 80 persen. Nah ini pengaruhnya gede banget," imbuh dia.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menetapkan TKD 2026 sebesar Rp693 triliun, naik Rp43 triliun dari usulan awal sebesar Rp649,99 triliun. Meski demikian, angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan alokasi TKD dalam APBN 2025 yang mencapai Rp919,87 triliun.
2. Legislator PKB usul gaji PPPK dibayar pusat

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mendorong agar gaji PPPK daerah, baik PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu, dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usulan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pemda yang sedang menghadapi tekanan fiskal. Menurut Khozin, kebijakan PPPK merupakan program pemerintah pusat sehingga pembiayaannya seharusnya didukung APBN.
"Soal PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu aturannya kan dari pemerintah pusat. Maka sebaiknya, beban anggaran ditarik ke pusat saja," kata Khozin kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Adapun, salah satu poin kesimpulan rapat Komisi II DPR dan Kemendagri mengusulkan sumber pembiayaan PPPK daerah berasal dari APBN, terutama untuk sektor-sektor pelayanan dasar.
"Agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu daerah, terutama tenaga Kesehatan, guru dan tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dibiayai oleh APBN," kata dia.
3. Mendagri minta pemda batas pengangkatan honorer

Sementara itu, dalam rapat di Komisi II DPR pada Senin (8/6/2026), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menilai pemda perlu menata anggarannya sekaligus menahan rekrutmen tenaga honorer baru. Ia meminta kepala daerah untuk berani mengambil langkah tegas dengan tidak membuka rekrutmen pegawai baru yang berpotensi menambah beban anggaran.
"Kalau kami melihat kita melihat porsi pendapatan dan belanja, maka harus ada upaya di tingkat belanja pada level pada postur belanja dan ada upaya pada postur pendapatan. Supaya 30 persen belanja pegawai ini tidak melampaui dari APBD yang ada," tuturnya.
Tito mengungkapkan, praktik rekrutmen honorer yang berlangsung selama bertahun-tahun telah menyebabkan jumlah tenaga honorer di daerah terus bertambah. Akibatnya, pemerintah harus mencari solusi untuk memberikan kepastian status kepegawaian mereka.
"Setelah itu menumpuklah honorer ini dari kepala daerah ke kepala daerah. Setelah numpuk mereka minta kepastian. Kepastian untuk diangkat menjadi P3K atau menjadi PNS, menjadi ASN aparat sipil negara. Kita tahu bahwa ASN itu dibagi dua, PPPK kontrak dan PNS. Nah itu ramai demo-demo. Sehingga akhirnya diakomodir," kata Tito.
Ia menegaskan, pengangkatan PPPK maupun PNS pada akhirnya menjadi beban keuangan daerah karena pembiayaannya berasal dari APBD. "Kemudian diakomodir diangkat tapi dengan seleksi. Akhirnya menjadi beban dan ditentukan dibayar, dibiayai oleh APBD saat itu," ungkap dia.
















