Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Dalam jadwal tersebut, tampak sejumlah sidang mengenai gugatan terhadap UU Pemilu akan digelar pada hari yang sama. Adapun perkara yang akan diputus teregister bernomor 29/PUU-XXI/2023, pemohon atas nama Dedek Prayudi yang merupakan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kemudian, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Selanjutnya, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Kemudian, ada juga perkara lainnya terkait uji materiil UU Pemilu bernomor 90/PUU-XXI/2023; 91/PUU-XXI/2023; 92/PUU-XXI/2023; dan 105/PUU-XXI/2023.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.