Jakarta, IDN Times – Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah memutuskan memberhentikan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
“Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI,” ujar salah satu panitia yang membacakan keputusan, dikutip dari video Muktamar.