MK Nilai Distribusi Bansos Jokowi Jelang Pemilu Sah dan Legal

Jakarta, IDN Times - Hakim konstitusi Arsul Sani menilai perencanaan dan distribusi bantuan sosial (bansos) merupakan tindakan yang sah secara hukum dan legal. Sebab, terdapat peraturan perundang-undangan yang melandasinya.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar legalitas pembagian bansos dibuat pemerintah, yakni presiden dan menteri.
Pernyataan itu disampaikan usai mendengarkan keterangan empat menteri di dalam sidang pada 5 April 2024.
Selain itu, Arsul menyebut, MK tak bisa menyatakan apakah intensi distribusi Perlindungan Sosial (Perlinsos) benar-benar untuk antisipasi atau mitigasi bencana. Sebab, instrumen hukum acara di MK, khususnya hukum acara PHPU tidak memberikan cukup ruang, waktu dan alat untuk menyelidiki suatu kebijakan publik.