Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana sidang Putusan MK soal sengketa pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Hakim konstitusi Arsul Sani menilai perencanaan dan distribusi bantuan sosial (bansos) merupakan tindakan yang sah secara hukum dan legal. Sebab, terdapat peraturan perundang-undangan yang melandasinya.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar legalitas pembagian bansos dibuat pemerintah, yakni presiden dan menteri.

Pernyataan itu disampaikan usai mendengarkan keterangan empat menteri di dalam sidang pada 5 April 2024.

Selain itu, Arsul menyebut, MK tak bisa menyatakan apakah intensi distribusi Perlindungan Sosial (Perlinsos) benar-benar untuk antisipasi atau mitigasi bencana. Sebab, instrumen hukum acara di MK, khususnya hukum acara PHPU tidak memberikan cukup ruang, waktu dan alat untuk menyelidiki suatu kebijakan publik.

Editorial Team

Tonton lebih seru di