Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Permohonan uji materi ini berangkat dari persoalan yang dialami para Pemohon dalam sengketa dengan Bupati Yahukimo. Mereka menilai KTUN yang telah dinyatakan batal berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap semestinya tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat beserta akibat hukumnya.
Para pemohon sebelumnya menyatakan objek sengketa dalam perkara mereka telah dinyatakan batal oleh pengadilan. Putusan juga mewajibkan Bupati Yahukimo memulihkan hak pemohon I dan II serta merehabilitasi nama baik, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka pada jabatan semula.
Namun, menurut para pemohon, putusan berkekuatan hukum tetap tersebut tidak segera dilaksanakan. Mereka juga harus melalui proses panjang mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Dalam persidangan sebelumnya, pemerintah mempertahankan keberadaan tenggat waktu 60 dan 90 hari kerja. Pemerintah menilai batas waktu tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai kapan akibat hukum dari putusan berlaku dan kapan mekanisme eksekusi berikutnya dapat ditempuh.
Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi Sucipto mengatakan, keberlangsungan daya ikat KTUN tidak diserahkan tanpa batas kepada kehendak pejabat. Menurutnya, hal itu telah dibatasi undang-undang melalui akibat hukum yang timbul secara otomatis.
"Menyamakan kedua jenis kewajiban dan menghapus tenggang waktu secara serta-merta justru mengabaikan perbedaan karakter hukum dan kebutuhan administratif yang melekat pada masing-masing amar putusan. Pasal 116 harus dibaca secara sistematis sebagai satu kesatuan mekanisme pelaksanaan putusan yang berjenjang," ujar Sucipto dalam persidangan Senin (14/9).
Sementara itu, ahli yang dihadirkan para pemohon, Erna Ratnaningsih menilai, Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) menimbulkan persoalan terhadap kepastian hukum yang adil. Menurut Erna, putusan pengadilan yang sudah final seharusnya segera memberikan kepastian bagi pencari keadilan. Ia menilai masa tunggu yang sebelumnya mencapai 60 dan 90 hari kerja dapat membuat pihak yang telah memenangkan perkara tetap menanggung kerugian.
"Bagi pencari keadilan, penundaan 60 hari dapat berarti hilangnya penghasilan, berkurangnya masa jabatan, hilangnya kewenangan, terganggunya reputasi, bahkan hilangnya sebagian manfaat dari kewenangan yang telah diperoleh melalui putusan pengadilan," kata Erna.
Kini, melalui putusan tersebut, MK menetapkan batas waktu baru. Untuk kewajiban sebagaimana Pasal 97 ayat (9) huruf a, batas waktunya menjadi 14 hari kerja. Sementara untuk kewajiban sebagaimana Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, batas waktunya menjadi 21 hari kerja.