Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

MK Pangkas Batas Waktu Keputusan Tata Usaha Negara Jadi 14 Hari Kerja

4 min read
MK Pangkas Batas Waktu Keputusan Tata Usaha Negara Jadi 14 Hari Kerja
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • MK mengubah batas waktu berlakunya KTUN setelah putusan berkekuatan hukum tetap dari 60 menjadi 14 hari kerja.

  • Batas waktu pengajuan permohonan perintah eksekusi juga dipangkas dari 90 menjadi 21 hari kerja.

  • Putusan ini diajukan dalam sengketa dengan Bupati Yahukimo dan dibacakan pada 29 Oktober 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN). MK memangkas batas waktu berlakunya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dari sebelumnya 60 hari kerja menjadi 14 hari kerja.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Perkara ini diajukan Nahason Asso sebagai Pemohon I, Wenius Hesegem, Pemohon II; Frederika Korain, Pemohon III; dan Fatiatulo Lazira, Pemohon IV dalam Permohonan Nomor 280/PUU-XXIV/2026.

"Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II untuk sebagian," kata Suhartoyo.

  1. 1. MK ubah batas waktu KTUN dari 60 jadi 14 hari

    Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa "60 (enam puluh) hari kerja" dalam Pasal 116 ayat (2) UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK kemudian memaknai frasa tersebut menjadi "14 (empat belas) hari kerja".

    Dengan demikian, Pasal 116 ayat (2) UU PTUN selengkapnya dimaknai bahwa apabila setelah 14 hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, KTUN yang disengketakan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Sebelumnya, norma tersebut memberikan waktu hingga 60 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap diterima tergugat.

  2. 2. Tenggat untuk meminta perintah eksekusi juga dipangkas

    WhatsApp Image 2025-09-17 at 13.54.06.jpeg
    Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    MK juga mengubah batas waktu dalam Pasal 116 ayat (3) UU PTUN. Frasa "90 (sembilan puluh) hari kerja" dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi "21 (dua puluh satu) hari kerja".

    Artinya, ketika tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, tetapi kewajiban tersebut tidak dilaksanakan setelah 21 hari kerja, penggugat dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan.

    Sebelumnya, penggugat harus menunggu hingga 90 hari kerja sebelum dapat mengajukan permohonan tersebut. MK juga memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

  3. 3. Pemohon persoalkan KTUN yang tetap berlaku setelah putusan final

    Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Permohonan uji materi ini berangkat dari persoalan yang dialami para Pemohon dalam sengketa dengan Bupati Yahukimo. Mereka menilai KTUN yang telah dinyatakan batal berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap semestinya tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat beserta akibat hukumnya.

    Para pemohon sebelumnya menyatakan objek sengketa dalam perkara mereka telah dinyatakan batal oleh pengadilan. Putusan juga mewajibkan Bupati Yahukimo memulihkan hak pemohon I dan II serta merehabilitasi nama baik, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka pada jabatan semula.

    Namun, menurut para pemohon, putusan berkekuatan hukum tetap tersebut tidak segera dilaksanakan. Mereka juga harus melalui proses panjang mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

    Dalam persidangan sebelumnya, pemerintah mempertahankan keberadaan tenggat waktu 60 dan 90 hari kerja. Pemerintah menilai batas waktu tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai kapan akibat hukum dari putusan berlaku dan kapan mekanisme eksekusi berikutnya dapat ditempuh.

    Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi Sucipto mengatakan, keberlangsungan daya ikat KTUN tidak diserahkan tanpa batas kepada kehendak pejabat. Menurutnya, hal itu telah dibatasi undang-undang melalui akibat hukum yang timbul secara otomatis.

    "Menyamakan kedua jenis kewajiban dan menghapus tenggang waktu secara serta-merta justru mengabaikan perbedaan karakter hukum dan kebutuhan administratif yang melekat pada masing-masing amar putusan. Pasal 116 harus dibaca secara sistematis sebagai satu kesatuan mekanisme pelaksanaan putusan yang berjenjang," ujar Sucipto dalam persidangan Senin (14/9).

    Sementara itu, ahli yang dihadirkan para pemohon, Erna Ratnaningsih menilai, Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) menimbulkan persoalan terhadap kepastian hukum yang adil. Menurut Erna, putusan pengadilan yang sudah final seharusnya segera memberikan kepastian bagi pencari keadilan. Ia menilai masa tunggu yang sebelumnya mencapai 60 dan 90 hari kerja dapat membuat pihak yang telah memenangkan perkara tetap menanggung kerugian.

    "Bagi pencari keadilan, penundaan 60 hari dapat berarti hilangnya penghasilan, berkurangnya masa jabatan, hilangnya kewenangan, terganggunya reputasi, bahkan hilangnya sebagian manfaat dari kewenangan yang telah diperoleh melalui putusan pengadilan," kata Erna.

    Kini, melalui putusan tersebut, MK menetapkan batas waktu baru. Untuk kewajiban sebagaimana Pasal 97 ayat (9) huruf a, batas waktunya menjadi 14 hari kerja. Sementara untuk kewajiban sebagaimana Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, batas waktunya menjadi 21 hari kerja.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More