Jorjoran! Elon Musk Gelontorkan Rp8 Triliun Jelang Pemilu Sela AS

- Elon Musk mengucurkan lebih dari 445 juta dolar AS menjelang pemilu sela AS 2026, termasuk lewat America PAC, untuk membantu Partai Republik mempertahankan mayoritas Kongres.
- Dana politik siklus pemilu 2026 melampaui 16 miliar dolar AS; Partai Republik dan afiliasinya menghimpun 2,1 miliar dolar AS, lebih besar dibanding 1,4 miliar dolar AS di kubu Demokrat.
- Hukum federal AS membatasi sumbangan langsung, tetapi super PAC dapat menerima dana tanpa batas untuk belanja independen; sejumlah negara lain menerapkan batas dan mekanisme transparansi berbeda.
Jakarta, IDN Times – Elon Musk telah mengucurkan lebih dari 445 juta dolar AS (setara Rp8,03 triliun) untuk kepentingan politik menjelang pemilihan sela Amerika Serikat (AS) pada Selasa (3/11/2026). Mengutip Hindustan Times, dari jumlah tersebut, sebanyak 77 juta dolar AS (setara Rp1,39 triliun) disalurkan dalam dua minggu pertama Oktober melalui America PAC, komite aksi politik miliknya yang dapat menghimpun dan membelanjakan dana tanpa batas untuk mendukung atau menentang kandidat secara independen.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Federal (FEC) yang dilansir NDTV, total dana yang terkumpul untuk siklus pemilu 2026 telah melampaui 16 miliar dolar AS (setara Rp290 triliun). Musk menjadi penyumbang terbesar dengan dana sebesar 355 juta dolar AS (setara Rp6,45 triliun) sejak Juli, atau rata-rata sekitar 3,6 juta dolar AS (setara Rp65,4 miliar) per hari, untuk membantu Partai Republik mempertahankan mayoritas di Kongres.
1. Partai republik mengumpulkan dana lebih besar

ilustrasi dolar AS (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com) Menurut Bloomberg, Partai Republik bersama super PAC kongresnya dan MAGA Inc telah menghimpun dana sebesar 2,1 miliar dolar AS (setara Rp38,1 triliun). Sementara itu, komite-komite yang berafiliasi dengan Partai Demokrat mengumpulkan 1,4 miliar dolar AS (setara Rp25,4 triliun), sedangkan Donald Trump pada September mengungkapkan rencana mengalokasikan 400 juta hingga 500 juta dolar AS (setara Rp7,27 triliun hingga Rp9,08 triliun) dari MAGA Inc untuk membantu Partai Republik.
Trump menjelaskan bahwa dana tersebut berada dalam kendalinya.
“Ini adalah uang dari MAGA Inc. Ini adalah uang yang saya kendalikan,” ujarnya, seperti dikutip Reuters.
Di kubu lain, Michael Bloomberg, mantan Wali Kota New York sekaligus pendiri dan pemilik mayoritas Bloomberg LP, telah menyumbangkan 52,6 juta dolar AS (setara Rp956 miliar) hingga Selasa (21/10/2026). Berdasarkan laporan The New York Times (NYT), Bloomberg berencana menghabiskan total 80 juta dolar AS (setara Rp1,45 triliun) sepanjang September dan Oktober.
Laporan NYT juga mencatat bahwa Musk telah menyumbangkan 158 juta dolar AS (setara Rp2,87 triliun) kepada Dana Kepemimpinan Senat (SLF) dan 74 juta dolar AS (setara Rp1,34 triliun) kepada America PAC, yang aktif di berbagai persaingan legislatif. Sebelumnya, ia menggelontorkan 366 juta dolar AS (setara Rp6,65 triliun) pada siklus pemilu 2024–2025, termasuk 290 juta dolar AS (setara Rp5,27 triliun) pada 2024 untuk mendukung kemenangan Trump.
Cable News Network (CNN) melaporkan bahwa pengeluaran politik Musk telah melampaui George Soros dan Bloomberg, dua penyumbang yang mendukung kubu kiri. Penulis politik nasional CNN, Fredreka Schouten, turut menyoroti besarnya aliran dana dari kelompok konservatif untuk membantu Partai Republik pada musim gugur ini, setelah kandidat Demokrat sempat unggul atas lawan mereka sepanjang tahun.
2. Hukum federal AS membatasi sumbangan politik

ilustrasi undang-undang AS (pexels.com/Tara Winstead) Aturan federal AS menetapkan batas sumbangan langsung sebesar 3.500 dolar AS (setara Rp62,65 juta) per pemilu untuk kandidat, 44.300 dolar AS (setara Rp792,97 juta) per tahun untuk komite partai nasional, serta 5 ribu dolar AS (setara Rp89,5 juta) per tahun untuk komite aksi politik tradisional. Perusahaan, serikat pekerja, dan warga negara asing juga dilarang memberikan sumbangan langsung, sedangkan super PAC diperbolehkan menerima dana tanpa batas, kecuali dari warga negara asing dan kontraktor federal, dengan kewajiban pelaporan untuk sumbangan di atas 200 dolar AS (setara Rp3,58 juta).
Kerangka regulasi tersebut bermula ketika Kongres memperketat Undang-Undang Kampanye Pemilihan Federal pada 1974 setelah skandal Watergate. Perkembangan berikutnya mencakup putusan Mahkamah Agung AS dalam perkara Buckley v. Valeo pada 1976 dan Citizens United v. FEC pada 2010, yang membuka jalan bagi pembentukan super PAC melalui belanja politik independen tanpa batas.
3. Negara lain menerapkan batas dana politik berbeda

ilustrasi beberapa bendera negara di dunia (pexels.com/Paresh Patil) India membatasi pengeluaran kandidat dalam pemilihan Lok Sabha hingga 95 lakh rupee India (setara sekitar Rp1,81 miliar), disertai ketentuan pelaporan yang ketat. Sementara itu, Inggris menetapkan batas belanja partai sebesar 54.010 pound sterling Inggris (setara sekitar Rp1,30 miliar) per daerah pemilihan berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, Pemilu, dan Referendum 2000.
Kanada menetapkan batas sumbangan tahunan sebesar 1.775 dolar Kanada (setara sekitar Rp22,9 juta) bagi warga negara dan penduduk tetap. Berbeda dengan negara tersebut, Jerman tak membatasi donasi politik, tetapi menyediakan pendanaan negara bagi partai yang memenuhi ambang batas suara tertentu serta mewajibkan transparansi atas sumbangan bernilai besar.





















