MK: Penilaian Terpenuhinya Syarat Cawapres Ranah Lembaga Berwenang

- MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran Rakabuming Raka yang disetarakan dengan pendidikan SMA sederajat.
- Penilaian keabsahan dokumen dan pemenuhan syarat pendidikan capres-cawapres disebut sebagai kewenangan lembaga lain, bukan lagi ranah sengketa hasil Pilpres.
- MK menolak mendiskualifikasi atau membatalkan pelantikan Gibran sebagai wapres karena statusnya sebagai calon telah berakhir setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.
Take a Deeper Reads

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa persoalan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang disetarakan dengan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan ranah lembaga lain yang memiliki wewenang menilai terpenuhinya syarat capres cawapres.
"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," kata Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Adies Kadir, saat membacakan amar putusan di sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2024 di MK, Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusan yang dibacakan, Mahkamah meyakini kebenaran tentang adanya keadaan khusus dalam perkara a quo, yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang disetarakan dengan pendidikan SMA sederajat. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 uruf l UU Pemilu.
"Namun demikian, karena perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wapres karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wapres 2024," kata Adies.
Hal itu karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika sudah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Momen tersebut juga sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan pemilu.
"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinakan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah sertifikat diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wapres sebagaimana dimohonkan petitum pemohon," kata Adies.
Oleh karena itu, perihal persyaratan dokumen milik Gibran yang dimaksud para pemohon merupakan kewenangan lembaga lain untuk menilainya.
Adapun putusan tersebut dibacakan setelah MK memeriksa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan 12 pemohon. Salah satu pemohon dalam perkara ini ialah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Para pemohon sebelumnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Mereka menilai terdapat persoalan terkait syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres dan mendiskualifikasinya. Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai cawapres serta pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan.
Perkara ini mulai disidangkan MK sejak 21 September 2026. Persidangan kemudian berlanjut ke tahap pembuktian pada 29 September hingga 1 Oktober 2026 dan pemeriksaan dilanjutkan sampai 2 Oktober 2026.














