Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perpanjangan masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 20 November 2025.
Berdasarkan Keputusan tersebut, MKMK yang beranggotakan Ridwan Mansyur (hakim konstitusi), I Dewa Gede Palguna (tokoh masyarakat), dan Yuliandri (akademisi bidang hukum) akan melanjutkan masa tugas sejak 7 Januari sampai dengan 31 Desember 2026.
