Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Sherlina Purnamasari)

Jakarta, IDN Times - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan tugasnya dalam memutus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Kendati, Bawaslu dinilai belum memperhatikan aspek lain dalam membuat kesimpulannya.

"Seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu," ujar Guntur dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di