Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
MK: Putusan Bawaslu soal Zulkifli Langgar Pemilu Gak Komprehensip

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Sherlina Purnamasari)
Jakarta, IDN Times - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan tugasnya dalam memutus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Kendati, Bawaslu dinilai belum memperhatikan aspek lain dalam membuat kesimpulannya.
"Seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu," ujar Guntur dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us