Jakarta, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Rachmad Rofik yang mengujikan konstitusionalitas Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (2/3/2026).
Dalam pertimbangan hukum mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, menyebutkan sampai dengan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti permohonan, pemohon tidak menyertakan permohonan dengan dilengkapi alat bukti.
