Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat 9 Pengujian Undang-Undang (PUU) yang menjadi sorotan publik selama 2024.
  • Putusan pertama terkait pengujian undang-undang Pilkada, kedua terkait ambang batas parlemen pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2029, dan ketiga berkaitan dengan pengujian KUHP pasal penyebaran berita bohong.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat ada sejumlah Pengujian Undang-Undang (PUU) yang menjadi sorotan publik selama 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sudang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2024 dan pembukaan masa sidang MK tahun 2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

"Dalam menghadapi perkara pengujian undang-undang tersebut terdapat beberapa putusan yang menyita perhatian publik dan mempengaruhi sistem ketatanegaraan, sistem pemilu, serta penguatan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara," ucapnya.

1. Ambang batas kepala daerah hingga parlemen

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memantau simulasi pilkada di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Suhartoyo menjelaskan, putusan pertama yang jadi perhatian publik ialah pengujian undang-undang Pilkada. Dalam putusan itu, MK menyatakan ambang batas pencalonan calon kepala daerah turun menjadi 6,5 persen sampai dengan 10 persen. 

Lalu kedua, terkait ambang batas parlemen yang mulai diberlakukan pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2029.

"Kemudian dalam pengujian undang-undang pemilu yang MK telah memutus bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran angka atau persentasenya dengan berpedoman pada persyaratan dalam putusan MK," tutur dia.

2. KUHP mengenai pasal berita bohong hingga UU terorisme

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ketiga, kata Suhartoyo, berkaitan dengan pengujian KUHP pasal penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dinyatakan inkustisional.

Sementara, keempat mengenai pengujian UU Terorisme. MK memutus bahwa pemenuhan kompensasi korban terorisme paling lama 10 tahun. 

3. UU Cipta Kerja, Hak Cipta, dan KPK

Pembacaan Putusan MK terkait gugatan UU Cipatker (31/10/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kelima, putusan MK terhadap pengujian UU Cipta Kerja yang menyatakan cluster ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta kerja. Selanjutnya keenam, mengenai sistem unbundling dalam usaha penyediaan listrik yang dinyatakan MK tetap inkonstitusional. 

Ketujuh, Suhartoyo menuturkan, putusan yang disorot masyarakat luas yakni pengujian UU Hak Cipta, MK menyatakan platform layanan digital dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta. 

Selanjutnya, MK menyatakan UU KPK berwenang tangani perkara korupsi koneksitas sepanjang dimulai oleh KPK. Terakhir, putusan MK terhadap UU Pilkada terkait desain surat suara pilkada calon tunggal.

"Kemudian dalam pengujian UU Pilkada MK menyatakan, desain surat suara Pilkada calon tunggal harus mencantumkan pilihan setuju dan tidak setuju," imbuh dia.

Editorial Team