MK: Pilkada dan Pemilu Jadi UU yang Paling Banyak Diuji di 2024

- Sebanyak 88 UU diuji ke MK selama 2024, naik dari tahun sebelumnya
- UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada paling banyak diuji, diikuti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- Rata-rata penyelesaian perkara Pengujian UU (PUU) pada 2024 adalah 71 hari kerja per perkara, relatif cepat
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memaparkan, sebanyak 88 Undang-Undang (UU) diuji pada 2024. Jumlah itu naik jika dibandingkan dengan 2023.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2024 dan pembukaan masa sidang MK tahun 2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
1. UU yang diuji meningkat jika dibandingkan 2023

Suhartoyo menuturkan, jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan periode 2023. Saat itu, ada 65 UU yang diuji materi.
"Berkenaan dengan jumlah undang-undang yang diuji pada tahun 2024, sebanyak 88 undang-undang dimohonkan pengujian ke MK yaitu UU yang diuji meningkat dibandingkan dengan tahun lalu yang berjumlah 65 UU," kata dia.
2. UU Pilkada dan UU Pemilu paling banyak diuji

Suhartoyo menjelaskan, dari 88 UU yang diuji, paling banyak ialah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"UU yang paling banyak diuji sepanjang tahun 2024 adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan frekuensi uji sebanyak 35 kali. Kemudian, diikuti dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu diuji sebanyak 21 kali," ucapnya.
3. Penyelesaian pengujian undang-undang relatif cepat

Sementara rata-rata jangka waktu penyelesaian perkara Pengujian UU (PUU) pada 2024 yaitu 71 hari kerja per perkara. Suhartoyo mengatakan, tenggat waktu itu relatif cepat.
Mengingat selama 2024, MK praktis tidak menangani pemeriksaan pengujian undang-undang karena memprioritaskan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum presiden dan legislatif.
"Adapun terkait penanganan PHPU presiden dan wakil presiden seluruhnya telah selesai diputus dalam jangka waktu tidak melebihi 14 hari kerja. Serta kurang dari 30 hari kerja untuk PHPU legislatif," imbuh dia.