Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
I Dewa Gede Palguna (youtube.com/Mahkamah Konstitusi RI)

Intinya sih...

  • Ketua MKMK kritik DPR soal tata tertib baru yang memungkinkan memberhentikan hakim MK, MA, dan pimpinan KPK.
  • Palguna menilai aturan tersebut merusak negara karena tidak menginginkan negeri ini tegak di atas hukum dasar UUD 1945.

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menanggapi soal tata tertib baru yang menjadi dalih DPR bisa memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Mahkamah Agung (MA), hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Palguna menilai, hal tersebut justru merusak negara. DPR disebut tidak menginginkan negeri ini tegak di atas hukum dasar, yakni UUD 1945.

Editorial Team

Tonton lebih seru di