Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menanggapi soal tata tertib baru yang menjadi dalih DPR bisa memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Mahkamah Agung (MA), hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Palguna menilai, hal tersebut justru merusak negara. DPR disebut tidak menginginkan negeri ini tegak di atas hukum dasar, yakni UUD 1945.
"Jika mereka mengerti tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945) tetapi di atas hukum yang mereka suka dan maui dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini bos!" ujar dia dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).