Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Bakal Panggil Bahlil Bahas Penanganan Distribusi LPG 3 Kg

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyambangi dua pangkalan LPG tiga kilogram di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025) pagi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Komisi VII DPR RI memanggil kembali Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk membahas penanganan distribusi LPG 3 kg.
  • Keputusan Kementerian ESDM menghapus pengecer dari rantai distribusi LPG 3 kg menyebabkan kesulitan masyarakat mendapatkan LPG bersubsidi.

Jakarta, IDN Times - Komisi VII DPR RI berencana memanggil kembali Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia untuk membahas penanganan distribusi LPG 3 kilogram (kg).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menyoroti dinamika yang terjadi akibat kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menghapus pengecer dari rantai distribusi LPG 3 kg mulai 1 Februari 2024.

"Ya, akan kita agendakan segera. Kenapa? Ini menyangkut banyak aspek memang. Bidang energi, tata kelola pertambangan, dan kita akan segera panggil apakah tata kelola tadi misalnya tentang gas (LPG) sudah tuntas atau belum," kata dia dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

1. Komisi XII perlu terlibat dalam mengatasi masalah

Anggota Komisi VII DPR RI saat jumpa pers mengenai kebijakan penghapusan pengecer LPG 3 kg. (IDN Times/Trio)

Keputusan yang diambil Kementerian ESDM, menurutnya, dilakukan tanpa uji coba dan sosialisasi memadai sehingga membuat masyarakat kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi.

Akhirnya terjadi lonjakan permintaan di pangkalan resmi dan memicu panic buying dan muncul kesan kelangkaan LPG 3 kg di pasaran. Hal itu memicu keresahan di masyarakat dan protes dari berbagai pihak.

"Wajib hukumnya bagi kami, Komisi XII sebagai wakil rakyat, apapun problem-problem di tengah masyarakat akan kita segerakan untuk ada problem solving," ujarnya.

Sugeng menekankan peran Komisi XII tidak hanya terbatas pada legislasi, penganggaran, dan pengawasan, tetapi juga mencakup penyelesaian masalah.

2. Komisi XII sebelumnya tak diberitahu kebijakan baru

Gas-gas LPG 3 kg yang siap dijual (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sugeng mengungkapkan pihaknya tidak menerima informasi mengenai kebijakan penghapusan pengecer LPG 3 kg sebelum keputusan tersebut diterapkan oleh Kementerian ESDM.

Dia menekankan kebijakan tersebut diambil tanpa adanya pemberitahuan dari Kementerian ESDM kepada Komisi XII, termasuk terkait langkah mitigasi sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam distribusi LPG bersubsidi.

"Ya, harus kita katakan jujur, sejujur-jujurnya semuanya ada kami, kami tidak diinformasikan tentang kebijakan ini, tentang akan menghapus pengecer tanpa ada formula yang untuk menggantikan atau apa," kata dia.

3. Komisi XII sebut eksekusi kebijakan terlalu mendadak

Pangkalan resmi LPG 3 kg di Denpasar Barat (IDN TImes/Ayu Afria)

Komisi XII DPR RI mengkritik kebijakan Kementerian ESDM yang menghapus pengecer dari rantai distribusi LPG 3 kg tanpa uji coba lapangan.

"Itu kebijakan yang diambil dengan sangat mendadak, tidak melalui exercise lapangan, tidak melalui uji coba lapangan, tiba-tiba mata rantai dipotong di paling ujung, yakni pengecer," kata Sugeng.

Sugeng menilai keputusan mendadak tersebut menyebabkan kekacauan karena masyarakat kesulitan mengakses LPG 3 bersubsidi yang biasanya dapat diperoleh di warung-warung.

"Pengecer itu adalah mata rantai terakhir dari distribusi. Dipotong sedemikian rupa cepat tanpa melalui persiapan yang lain maka terjadilah kekacauan," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us