Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group melalui anak perusahaannya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan dalam kasus ini terdapat lima tersangka korupsi korporasi PT Duta Palma Group.
Kelima tersangka korporasi itu merupakan PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani.
Abdul menjelaskan kelima perusahaan itulah yang berperan melakukan kegiatan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya dengan cara melawan hukum.
"Kemudian hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (30/9/2024).