Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250807-WA0040.jpg
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Penyidik menduga modus korupsi dirancang secara sistematis

  • Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji khusus

  • Kerugian negara mencapai Rp1 triliun, belum ada tersangka

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan korupsi penentuan kuota dan pelaksanaan haji pada era Menteri Yaqut Cholil Qoumas. Diduga calon jemaah haji khusus diberikan waktu mepet untuk melunasi biaya.

"Penyidik mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (12/9/2025).

1. Diduga dilakukan sistematis

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Penyidik menduga hal itu dirancang secara sistematis. Hal tersebut didalami peyidik KPK saat memeriksa Kepala Pusdatin BP Haji,  Hasan Afandi.

"Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jamaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada pihak yang sanggup membayar fee," ujarnya.

2. Indonesia dapat tambahan 20 ribu kuota haji khusus

Presiden Joko "Jokowi" Wiodo ketika berkunjung ke Arab Saudi dan bertemu dengan Raja Salman bin Abdulaziz pada 2019 lalu (Dokumentasi Biro Pers Istana)

Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.

Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

3. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Editorial Team