Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Periksa Pejabat BP Haji, KPK Dalami Fakta Keberangkatan Haji Era Yaqut

WhatsApp Image 2025-09-01 at 16.41.16.jpeg
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK. (IDN Times / Aryo Damar)
Intinya sih...
  • KPK dalami data-data pelaksanaan haji
  • Indonesia dapat tambahan 20 ribu kuota haji
  • Kerugian negara mencapai Rp1 triliun
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pusat Data dan Informasi Hasan Afandi. Ia diperiksa KPK terkait duguaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.

"Terkait dengan Kapusdatin itu kan terkait dengan data dan informasi mengenai penyelenggaran ibadah haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip pada Jumat (12/9/2025).

1. KPK dalami data-data pelaksanaan haji

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (dok. Humas KPK)
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (dok. Humas KPK)

Budi menjelaskan, KPK memebutuhkan sejumlah data keberangan haji. Oleh karena itu, KPK memeriksa Kapusdatin.

"Misalnya itu faktualnya berapa? Begitu yang dari reguler berapa? Yang dari khusus berapa? Karena itu kan berasal dari splitting kuota tambahan tadi. Termasuk di fakta-fakta di lapangan kan ada beberapa yang misalnya sudah membeli untuk haji furoda tapi kemudian ketika berangkat kemudian ternyata menggunakan kuota haji khusus begitu. Nah kemudian didalami juga tentunya bagaimana fasilitas di sana?" ujarnya.

"Apakah memang sudah sesuai dengan standar haji furoda? Atau ternyata standarnya atau yang diterima oleh para jamaah haji ini downgrade misalnya belinya furoda tapi ternyata fasilitas di sana misalnya haji khusus?" lanjutnya.

2. Indonesia dapat tambahan 20 ribu kuota haji

Presiden Joko "Jokowi" Wiodo ketika berkunjung ke Arab Saudi dan bertemu dengan Raja Salman bin Abdulaziz pada 2019 lalu (Dokumentasi Biro Pers Istana)
Presiden Joko "Jokowi" Wiodo ketika berkunjung ke Arab Saudi dan bertemu dengan Raja Salman bin Abdulaziz pada 2019 lalu (Dokumentasi Biro Pers Istana)

Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.

Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

3. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Siapa Ferry Irwandi yang Mau Dilaporkan TNI ke Polisi?

12 Sep 2025, 12:20 WIBNews