Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Modus Tersangka Minyakita di Depok: Kurangi Takaran Pakai Mesin

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim ungkap kasus Minyakita (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
- Tersangka AWI mengisi MinyaKita dengan takaran kurang dari satu liter, sekitar 850-920 ml, tidak sesuai dengan label kemasan.
- AWI mendapat minyak curah dari PT ISJ di Bekasi seharga Rp18.100 per kilo dan kemasan MinyaKita dari PT MGS dengan harga mulai dari Rp930 hingga Rp870 per pcs.
- AWI dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No.18/2012 tentang Pangan, UU No.3/2014 tentang Perindustrian, UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan KUHP.
Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menjelaskan modus tersangka AWI sunat takaran Minyakita di rumah produksi Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Depok.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, penyidik menemukan botol atau pouch kemasan Minyakita itu diisi menggunakan mesin dengan takaran kurang dari satu liter.
Editorial Team
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us